Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dewan Pers Minta Polisi Jangan “Asal” Pidanakan Jurnalis Dalam Kasus Delik Pers

Hendry Chairudin Bangun pada acara Workshop (diskusi-red) Peliputan Pasca Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2019, di Aston Hotel Jambi, Kamis (1/8/2019). Nara sumber pada Workshop ini adalah Hendry Chairudin Bangun, Hassanein Rais (Anggota Dewan Pers), Asnawi R MPd (Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Moderator Saman SPt. Sementara peserta Workshop para Jurnalis Cetak, Televisi, Radio, Siber dari berbagai organisasi Pers di Jambi. Foto Asenk Lee Saragih
Pahamani Mou Denwan Pers dengan Polri  

Jambipos, Jambi-Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun meminta Polisi di daerah untuk memahami  Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding-MoU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia yang membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain. 

Polisi juga diminta tidak asal memperkarakan wartawan terkait dengan delik pers (hasil karya Jurnalistik) dengan undang-undang Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

MoU Dewan Pers dengan Polri dalam upaya memperkuat jalinan kerjasama antara Pers dengan Polri ini ditandatangani pada hari Kamis 9 Februari 2012 bertepatan dengan Hari Pers Nasional Tahun 2012 di Jambi, antara pihak Dewan Pers diwakili oleh Ketua Dewan Pers, Prof Dr Bagir Manan SH MCL  sedangkan dari Polri oleh Kapolri, Jenderal Polisi Drs Timur Pradopo. 

Hal itu diungkapkan Hendry Chairudin Bangun pada acara Workshop (diskusi-red) Peliputan Pasca Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2019, di Aston Hotel Jambi, Kamis (1/8/2019). 

Nara sumber pada Workshop ini adalah Hendry Chairudin Bangun, Hassanein Rais (Anggota Dewan Pers), Asnawi R MPd (Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Moderator Saman SPt. Sementara peserta Workshop para Jurnalis Cetak, Televisi, Radio, Siber dari berbagai organisasi Pers di Jambi. 



Menurut Hendry Chairudin Bangun, banyak wartawan di daerah diadukan ke polisi karena karya jurnalistik oleh yang merasa dirugikan berita tersebut. Sehingga polisi mem-BAP wartawan dengan membawa UU ITE. 

“Jika penyidik Polisi paham dengan MoU Dewan Pers dengan Polri tersebut, polisi sebelumnya menayakan delik pers ini ke Dewan Pers, tidak main BAP dengan menyeret wartawan ke UU ITE. Hal inilah yang banyak terjadi di daerah,” kata Hendry Chairudin Bangun. 

Disebutkan, sebagai perpanjangan tangan Dewan Pers di daerah, Dewan Pers telah mengangkat satu orang Ahli Pers sebagai konsultan pihak yang bersengketa dengan delik pers di daerah. 

Untuk di Provinsi Jambi, Dewan Pers telah menunjuk Saman SPt sebagai Ahli Pers sebagai konsultan bagi pihak yang bersengketa dengan delik pers di daerah. “Ahli Pers ini merupakan konsultan Dewan Pers di daerah bagi yang bersengketa dengan pemberitaan media,” kata Hendry Chairudin Bangun.
   

MoU Dewan Pers dengan Polri 

Seperti dilansir dari Facebook Divisi Humas Mabes Polri, MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelidikan, penyidikan dan penyelesaian dugaan terjadi tindak pidana akibat pemberitaan pers, serta memperjelas mekanisme pemberian bantuan Dewan Pers kepada Polri terkait dengan memberikan keterangan sebagai ahli.  

Adapun substansi MoU Polri dengan Dewan Pers, diantaranya sebagai berikut : Apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka penyelesainnya mendahulukan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain. 

Apabila Polri menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan Dewan Pers. Dewan Pers memberikan kajian dan saran pendapat secara tertulis kepada Polri bahwa pemberitaan semata-mata melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak. 

Untuk melaksanakan MoU tersebut akan dibentuk forum koordinasi antara Polri dengan Dewan Pers yang akan bertemu secara berkala  sesuai dengan kebutuhan. Maka dengan telah ditandatanganinya MoU Polri dengan Pers, penyelesaian kasus yang melibatkan pers menjadi lebih jelas. 

Polisi di Daerah Belum Paham 

Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia yang membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain dianggap belum banyak diketahui polisi di berbagai daerah. 

Mengutip dari https://www.cnnindonesia.com, ketidaktahuan aparat kepolisian terhadap MoU tersebut menimbulkan dampak negatif bagi kegiatan wartawan. LBH Pers menilai, hal itu menjadi penyebab banyaknya perkara bidang jurnalisme yang justru ditangani berdasarkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Kepolisian tidak terlalu menepati MoU antara Dewan Pers dengan Polri. Beberapa kasus ada yang ditangani Polri walaupun berkaitan dengan ranah pers. Bahkan banyak polisi di daerah itu sebenarnya tidak tahu keberadaan MoU itu sampai sekarang," ujar Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers Asep Komarudin di Cikini, Jakarta, Selasa (22/12/2018) lalu. 

MoU antara Dewan Pers dengan Polri telah disepakati sejak Februari 2012. Dalam MoU itu disebutkan, penanganan perkara berkaitan dengan dunia jurnalisme akan dilakukan oleh Dewan Pers mengacu pada kode etik jurnalisme yang berlaku. 

Lembaga kepolisian dapat membantu penanganan perkara jurnalisme jika dibutuhkan. Namun, jika terdapat dugaan perkara di bidang pers, maka proses penyidikan harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Sepanjang tahun ini tercatat ada beberapa perkara terkait dunia jurnalisme yang diadukan masyarakat kepada lembaga kepolisian. Beberapa minggu lalu contohnya, saat televisi berita nasional Metro TV diadukan karena konten tayangan yang dianggap tak seimbang oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

Sebelumnya, aparat kepolisian juga melakukan penarikan terhadap majalah pers mahasiswa di Salatiga, Jawa Tengah. Majalah Lentera edisi "Salatiga Kota Merah" yang diterbitkan Universitas Kristen Satya Wacana pada 9 Oktober itu ditarik dari peredaran karena mempublikasikan karya jurnalistik terkait dampak peristiwa Gerakan 30 September 1965 bagi Kota Salatiga. 

"Karena mungkin di level bawah, tidak semua bisa menerima (majalah ini). Ada pro dan kontra," kata Staf Humas Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Achmad Sabri memberikan penjelasan terkait penarikan majalah tersebut, pada 25 Oktober lalu.  

Biodata Hendry Chairudin (CH) Bangun 

Dikutip dari https://dewanpers.or.id, Hendry Chairudin (CH) Bangun menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022. 

Hendry CH Bangun, Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan ini mengawali karirnya sebagai wartawan  Majalah Sportif Jakarta pada tahun 1982 sampai tahun 1984. Berkarir di Harian Kompas mulai tahun 1984 sampai sekarang. 

Menjadi Wakil Pemimpin Redaksi Harian Warta Kota mulai tahun 1999 sampai dengan 2013. Selain itu, ia juga aktif di organisasi kewartawanan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), mulai tahun 1987 sampai dengan 2018 sebagai Sekjen PWI Pusat (Periode tahun 2008 sampai dengan 2018). 

Aktif mengajar bidang Manajemen Media di Sekolah Jurnalisme Indonesia PWI Pusat (sejak 2010) dan menjadi  penguji di Lembaga Penguji UKW PWI Pusat sejak 2012. 

Selain penulisan berita, ia juga menerbitkan beberapa buku antara lain, “Wajah Bangsa Dalam Olahraga: 100 tahun Berita Olahraga Indonesia” (2007), “Meliput dan Menulis Olahraga” (2007), “Kumpulan Esai Olahraga Hendry Ch Bangun” (2012). Surel: bangunh@yahoo.com. (JP-Asenk Lee Saragih)


























Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar