Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia Ilustrasi sabu-sabu (ant)
Sabu itu hendak diedarkan di Jambi. Mereka diduga anggota sindikat pengedar narkoba jaringan internasional Malaysia - Indonesia.

Jambipos, Jambi- Aksi penyelundupan narkoba ke Jambi melalui Pelabuhan Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi kembali terbongkar. Tiga orang penumpang Kapal Motor Penyebarangan (KMP) Sembilang asal Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil diamankan membawa 4 kilogram (kg) sabu-sabu di Pelabuhan Kualatungkal, Tanjabbar, Minggu (20/1/2019).

“Mereka diduga anggota sindikat pengedar narkoba jaringan internasional Malaysia - Indonesia. Ketiga tersangka, masing-masing AD (45), DN (35) dan RY (40) hingga Senin (21/1/2019) masih ditahan dan diperiksa intensif di Polres Tanjabbar,” kata Kapolres Tanjabbar, AKBP ADG Sinaga di Kualatungkal, Tanjabbar, Senin (21/1/2019).

Menurut ADG Sinaga, penangkapan sindikat narkoba di Pelabuhan Kualatungkal berawal dari pemeriksaan barang bawaan penumpang KMP Sembilang asal Dabo Singkep, Kepri, Minggu (20/1) siang. Ketika petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Pelabuhan Marina Kualatungkal memeriksa barang bawaan tersangka DN, ditemukan sabu-sabu seberat 4 kg. Berdasarkan informasi tersangka DN, petugas berhasil mengamankan dua rekannya, AD dan RY di sebuah rumah makan di simpang rumah sakit umum Kualatungkal.

“Ketika petugas menemukan sabu-sabu di tas tersangka DN dan langsung diamankan, Dia tidak berkutik. DN juga langsung memberitahukan keberadaan dua orang lagi temannya,” ujarnya.

Dijelaskan, mereka mendapatkan sabu-sabu dari pemasok di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri. Sabu-sabu tersebut berasal dari luar negeri. Sabu itu hendak diedarkan di Jambi. Namun ketiga tersangka belum memberitahukan bandar narkoba yang akan menerima sabu-sabu itu di Jambi.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui anggota jaringan mereka di Jambi. Ketiga tersangka masih kami tahan dan periksa di Polres Tanjabbar,” katanya.

Menurut ADG Sinaga, Polres Tanjabbar berhasil mengungkap tiga kali kasus penyelundupan narkoba di Tanjabbar pada akhir 2017 hingga September 2018. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu asal luar negeri yang berhasil diamankan mencapai 12 kg.

Perinciannya, penyelundupan narkoba Desember 2017 berhasil diamankan 3,5 kg sabu-sabu, Juli 2018 7 kg sabu-sabu dan September 2018 diamankan 1,5 kg sabu-sabu.(*)


Sumber: Suara Pembaruan 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar