Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


MK: Batas Usia Nikah Perempuan 16 Tahun Melawan Konstitusi

Ujian nasional berbasis komputer. ( Foto: Antara )

UUD mengatur hak pendidikan dasar 12 tahun, jika menikah dini maka anak kehilangan haknya.

Jambipos Online, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan batas usia nikah 16 tahun untuk perempuan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena usia tersebut secara hukum masuk kategori anak-anak dengan segala haknya. Putusan itu sekaligus mengabulkan sebagian uji materi terkait batas usia minimal perkawinan 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar usman, dalam sidang pleno terbuka di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Anwar mengatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa "usia 16 tahun" dalam UU Perkawinan bertentangan dengan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karena itu, MK memerintahkan pembuat undang-undang untuk melakukan perubahan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, khususnya terkait batas usia minimal perkawinan.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, melakukan perubahan terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (lembaran negara RI tahun 1974 nomor 1, tambahan lembaran negara RI nomor 3019), khususnya yang berkenan dengan batas minimal usia perkawinan bagi anak," ungkap dia.

Selama belum ada perubahan UU Perkawinan oleh pembuat UU, kata Anwar, Pasal 7 ayat (1) masih tetap berlaku. Jika sudah direvisi, maka batas usia minimal perkawinan yang diatur Pasal 7 ayat (1) tidak berlaku lagi.

"Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. Kami juga memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya dan menolak permohonan para pemohon untuk selebihnya," tutur dia.

Sementara Hakim Anggota I Gede Palguna mengatakan, selain bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan batas usia minimal perkawinan juga bertentangan dengan UU Perlindungan Anak. Pasalnya, dalam UU Perlindungan Anak disebutkan batas usia anak-anak adalah hingga 18 tahun.

"Mereka yang disebut anak-anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun sehingga pengaturan batas usia minimal dalam UU Perkawinan termasuk kategori anak-anak," kata Palguna.

Lebih lanjut, Palguna mengatakan perkawinan dengan usia kategori anak-anak bisa berdampak negatif terhadap kesehatan dan pendidikan anak-anak. Padahal, Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara berhak atas pendidikan dasar 12 tahun. Jika seseorang menikah dengan usia 16 tahun, maka dia akan kehilangan haknya, pendidikan dasar 12 tahun.

MK, kata Palguna, tidak menentukan batas usia minimal perkawinan khusus bagi perempuan. Menurut dia, hal tersebut menjadi kewajiban pembuat UU untuk mengaturnya sesuai dengan UUD 1945 dan UU yang lainnya.

Sebagaimana diketahui, batas umur minimal perkawinan digugat oleh dua pemohon Maryanti (30) dan Rasminah (28). Mereka melakukan uji materi Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan.

Para pemohon berharap batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, yakni 19 tahun.(*)



Sumber: BeritaSatu.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar