Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK Ungkap Banyak Tambang Ilegal Dilindungi Oknum Bersenjata

Laode Muhammad Syarif. ( Foto: Antara )

Kalimantan dan Sumatera menjadi dua wilayah yang pertambangan dan perkebunan ilegalnya dilindungi petinggi TNI dan Polri.

Jambipos Online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan banyak pertambangan dan perkebunan ilegal yang dilindungi oleh petinggi bersenjata. Persoalan ini yang diduga menyulitkan KPK dan pemerintah dalam menata izin usaha pertambangan (IUP).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, Lembaga Antikorupsi pernah melaporkan mengenai kesemrawutan persoalan pertambangan ini kepada Presiden. Bahkan, KPK sempat mengundang Presiden, Panglima TNI dan Kapolri untuk menandatangani Gerakan Nasional Penyelematan Sumber Daya Alam (GN-SDA). Inti dari GN-SDA ini yakni menggalakkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di sektor SDA.

"Pernah dilaporkan sebenarnya. Oleh karena itu kan GN-SDA itu dulu itu ditandatangani oleh Panglima, Kapolri dan Presiden. Kenapa Panglima butuh menandatangani Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam itu karena memang disinyalir banyak yang terlibat di bidang itu," kata Syarif di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Syarif menyatakan, KPK sudah melakukan kajian di bidang mineral dan batubara (minerba), termasuk terkait tumpang tindih izin pertambangan. Syarif pun membeberkan wilayah-wilayah yang diduga banyak pertambangan atau perkebunan ilegalnya dilindungi oleh oknum petinggi TNI dan Polri.

Disebutkan, Kalimantan dan Sumatera menjadi dua wilayah yang pertambangan dan perkebunan ilegalnya dilindungi petinggi TNI dan Polri. Saat ini, kata Syarif kegiatan mem-backing pertambangan dan perkebunan ilegal itu merambah ke wilayah Sulawesi, Halmahera, Papua dan Maluku.

"Contohnya saja ya Gunung Botak di Maluku. Itu sudah ada presiden pun waktu itu nggak bisa selesai. Tapi sekarang Alhamdulillah presiden memerintahkan sendiri lagi dan pak Kapolda yang sekarag yang di Maluku, Alhamdulillah sangat tegas dan sekarang itu sudah pindah semua," katanya.

Pada 2016 lalu, dalam koordinasi supervisi (korsup) dan monitoring yang dilakukan KPK di bidang minerba, ditemukan 3.966 izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah di seluruh Indonesia. Pada 2017, KPK bekerjasama dengan kementerian ESDM, Bea Cukai, Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, dan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah membagi tugas untuk menata IUP ini.

Dari hasil koordinasi penataan Minerba tersebut, hingga Maret 2018 sebanyak 2.595 IUP telah dicabut atau diakhiri dengan status sampai dengan tanggal 20 Novembet 2017. Sebanyak 2.509 IUP Non CnC telah dilakukan penghentian pelayanan sejak januari 2018. Sebanyak 2.011 IUP CnC yang telah habis masa berlaku per 31 Desember 2017, telah dilakukan penghentian pelayanan sejak tanggal 12 Februari 2018.

Syarif tak bisa memastikan jumlah pertambangan dan perkebunan ilegal yang dilindungi petinggi TNI dan kepolisian. Sederhananya, kata Syarif tambang yang tidak memiliki izin tapi masih beroperasi sudah mengindikasikan adanya pihak-pihak tertentu yang menjadi pelindung usaha ilegal tersebut.

"Pokoknya kalau yang tidak beres. Begini saja contohnya kalau yang tidak clean and clear masih bisa beroperasi ya disitu saja indikasinya. Pasti ada backing-nya kan. Orang tidak ada izinnya, tidak bayar pajak tapi masih bisa beroperasi. Itu saja indikasinya," katanya.

SP pernah berkesempatan untuk meliput secara langsung kegiatan pertambangan ilegal di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku pada 2017 lalu. Saat itu, pertambangan ilegal masih marak. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Kodam Pattimura dan Polda Maluku untuk menutup area pertambangan.(*)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar