Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KMSJ Minta Presiden Jokowi Tak Izinkan Pembangunan Jalan Tambang di Hutan Jambi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara saat tiba di Bandara Sultan Thaha Syaifudin Jambi Sabtu (15/12/2018) sekira Pukul 22.30 WIB. Foto Humas Prov Jambi.

Aturan yang mengizinkan pembangunan jalan tambang di tengah hutan, kata Rudy Syaf, akan tumpang tindih atau bertentangan dengan aturan.

Jalan tambang sekitar 31,8 kilometer (km) tersebut akan membelah kawasan hutan Sungai Kapas dan Sungai Meranti di wilayah Sumatera Selatan dan kawasan hutan Sungai Kandang dan hulu Sungai Lasian di Jambi.

Jambipos Online, Jambi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengeluarkan larangan pembangunan jalan pertambangan batu bara di kawasan hutan Jambi dan Sumatera Selatan saat melakukan kunjungan kerja ke Jambi, Sabtu – Minggu (15 -16/12).

Larangan Presiden Jokowi itu dinilai penting agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Sumatera Selatan segera mencabut rekomendasi pembangunan jalan tambang batu bara di kawasan hutan konservasi Jambi - Sumatera Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Jambi (KMSJ) dalam pertemuan di Jambi, Sabtu (15/12). KMSJ tersebut terdiri dari gabungan 12 lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli lingkungan hidup. Di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan (YLBHL), Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Yayasan Konservasi Mitra Satwa Luar Indonesia (YKLSI) dan Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGJ).

Direktur YLBHL, Dicky Kurniawan pada kesempatan tersebut mengatakan, kurangnya perhatian Pemerintah Pusat selama ini membuat Pemprov Jambi dan Sumatera Selatan terlalu mudah memberikan rekomendasi pembangunan jalan pertambangan batu bara di kawasan hutan. Padahal pembangunan jalan tambang di kawasan hutan tersebut merusak hutan dan mengancam kelestarian berbagai satwa langka dilindungi.

“Karena itu kami meminta Presidan Jokowi yang berkunjung ke Jambi Sabtu – Minggu mengeluarkan pernyataan untuk melarang pemberian izin pembangunan jalan tambang di kawasan hutan Jambi dan Sumatera Selatan,” katanya.

Menurut Dicky Kurniawan, pihaknya sudah pernah meminta gubernur Jambi tidak mengeluarkan rekomendasi pembangunan jalan tambang di kawasan hutan perbatasan Jambi – Sumatera Selatan. Namun ternyata rekomendasi pembangunan jalan tambang yang masuk kawasan hutan konservasi Hutan Harapan (Harapan Reinforest) tersebut dikeluarkan juga.

Dijelaskan, jalan tambang tersebut akan dibangun mulai dari lokasi tambang batu bara di Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan menuju stockpile (penampungan) batu bara di Desa Pulaugading, tepi Sungai Bayungencir, Sumatera Selatan.

Menurut Dicky, jalan tambang sekitar 31,8 kilometer (km) tersebut akan membelah kawasan hutan Sungai Kapas dan Sungai Meranti di wilayah Sumatera Selatan dan kawasan hutan Sungai Kandang dan hulu Sungai Lasian di Jambi. Sekitar 9,66 km jalan tambang itu berada di wilayah Jambi.

Agar pembangunan jalan tambang batu bara di kawasan hutan tersebut tidak dilanjutkan, lanjut Dicky Kurniawan, pihaknya juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak mengeluarkan izin pembangunan jalan tersebut.

"Pembangunan jalan tambang di kawasan hutan Jambi – Sumatera Selatan ini diusulkan PT Marga Bara Jaya, anak perusahaan tambang batu bara PT Triaryani kepada KLKH. Namun Menteri LKH belum mengeluarkan izin tersebut,” ujarnya.

Dicky Kurniawan mengatakan, pembangunan jalan tambang di kawasan hutan Jambi – Sumatera Selatan tersebut akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Baik itu kerusakan hutan maupun ancaman kepunahan satwa langka dilindungi seperti harimau, gajah, rusa dan satwa langka lainnya.

Kemudian, lanjut Dicky, pembangunan jalan tambang di kawasan hutan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor P. 27/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang di terbitkan 13 Juli 2018. Permen Menteri LHK tersebut pengganti Permen LHK No P 50/2016.

“Permen LHK tersebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf (a) menyebutkan, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan baru bara tidak diberikan pada kawasan hutan produksi yang dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, restorasi ekosistem dalam hutan dan pencadangan hutan tanaman," jelasnya.

Sementara itu Direktur Yayasan Keadilan Rakyat, Musri Nauli penghentian pembangunan jalan tambang di kawasan hutan Jambi – Sumatera Selatan tersebut juga penting mencegah konflik satwa dengan manusia.

Pembukaan jalan di hutan, lanjut Musri Nauli akan memaksa satwa langka dilindungi seperti harimau Sumatera dan gajah Sumatera akan keluar dari hutan dan selanjutnya masuk ke kawasan pertanian dan perkebunan. Akibatnya konflik sawta dengan manusia tidak bisa terhindari.

“Kerusakan hutan di Tebo, Jambi menyebabkan terjadinya sekitar 150 kali konflik satwa langka dilindungi gajah dan harimau Sumatera dengan manusia selama tahun 2017,” katanya.

Sementara itu, Direktur KKI Warsi Rudi Syaf mengatakan, pembangunan jalan tambang batu bara di kawasan hutan perbatasan Jambi – Sumatera Selatan akan mengakibatkan tumpang tindih aturan.

Aturan yang mengizinkan pembangunan jalan tambang di tengah hutan, kata Rudy Syaf, akan tumpang tindih atau bertentangan dengan aturan yang menyatakan pelestarian hutan dan satwa langka di lindungi dalam kawasan hutan tersebut.

"Biasanya perusahaan hanya menyanggupi aturan mengenai pelestarian lingkungan ketika mereka mengeksploitasi hutan. Namun kenyatannya pengusaha lebih sering mengabaikan kelestarian lingkungan ketika mereka memanfaatkan hasil hutan,” katanya. (JP-SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar