Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kemlu: Dilaporkan Pasang Bendera ISIS, Rizieq Sempat Ditahan Otoritas Saudi

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikabarkan ditangkap di Arab Saudi. ( Foto: istimewa )

Jambipos Online, Jakarta-Kementerian Luar Negeri membenarkan penahanan atas Muhammad Rizieq Shihab (MRS) oleh otoritas keamanan Arab Saudi. Rizieq diamankan aparat keamanan Saudi untuk dimintai keterangan terkait laporan warga setempat yang melihat bendera mirip bendera Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) terpasang di rumah Rizieq.

"Dari hasil penelusuran diperoleh konfirmasi bahwa MRS sedang dimintai keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Mekkah, atas dasar laporan warga negara Saudi yang melihat bendera yang diduga mirip dengan bendera ISIS terpasang di depan rumah MRS di Mekkah," kata sumber Kemlu di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Menurut sumber, perwakilan Republik Indonesia (RI) di Saudi langsung menelusuri kebenaran tentang informasi pemeriksaan atas Rizieq setelah menerima pengaduan dari warga pada Senin (5/11/2018). Rizieq sendiri saat ini sudah dibebaskan oleh aparat keamanan Saudi.

"Informasi terakhir yang diterima MRS telah dizinkan oleh otoritas keamanan Saudi untuk kembali kerumahnya di Mekkah pada sekitar 20:00 tadi malam (Selasa, 6/11/2018)," kata sumber.

Sumber menambahkan Pejabat Fungsi Kekonsuleran Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Rizieq sebagaimana yang diberikan kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri. Namun, ujarnya, pendampingan itu sifatnya harus menghormati dan menaati aturan setempat.

Kabar penahanan Rizieq, yang merupakan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), sudah santer didengar sejak kemarin. Sebelumnya, Kedutaan Besar RI di Riyadh, Saudi, memastikan bahwa Rizieq Shihab yang keluar dari Indonesia sejak April 2017 itu, termasuk warga negara Indonesia overstayer, yang visanya sudah habis masa berlaku sejak Juli 2018. Namun, merupakan ranah hukum Saudi untuk mendeportasi warga negara asing yang masa berlaku visanya sudah habis.(*)

Sumber: SP

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar