Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ditertibkan, PKL Samping RSUD Raden Mattaher Jambi Protes

Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Gubernur Jambi, Selasa (9/10/2018). Aksi unjukrasa itu menyusul diusirnya PKL oleh pihak RSUD Raden Mattaher Jambi karena mengganggu lingkungan rumah sakit. IST
Jambipos Online, Jambi-Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Gubernur Jambi, Selasa (9/10/2018). Aksi unjukrasa itu menyusul diusirnya PKL oleh pihak RSUD Raden Mattaher Jambi karena mengganggu lingkungan rumah sakit.

Teguh, pendamping PKL dalam orasinya meminta Pemerintah Provinsi Jambi memiliki solusi bagi PKL agar tetap bisa berjualan di sekitar rumah sakit. 

Dikatakan, jika PKL tidak diizinkan lagi berjualan ditempat itu, para pedagang tak lagi mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

“Para ibu-ibu yang berjualan ini semuanya janda pak, doa kami untuk bapak, tapi tolong bantu kami. Kami sudah diusir berjualan di seputaran Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi, tapi kok tidak ada sulosi dari pemerintah. Apakah kami mengganggu berjualan disitu, tidak kan,” kata Teguh dan diaminkan para pedagang.

Menyikapi aksi unjukrasa PKL itu, Asisten II Setda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Selasa siang. Sidak itu guna menindak lanjuti keluhan PKL yang akan direlokasi ke wilayah yang telah ditentukan pihak RSUD. 

Dalam sidak itu, Agus Sunaryo didampingi, Karo Hukum Setda Pemprov, M Ali Zaini, Karo Aset, Riko, Dirut RSUD Raden Mattaher, drg Iwan Hendrawan.

Menurut Agus Sunaryo, pada prinsipnya pihak pemerintah akan mengakomodir permintaan dari PKL. “Nanti PKL akan tetap di relokasi kekantin yang telah ditetapkan. Akan tetapi, saat ini diberikan waktu satu minggu untuk berbenah,” katanya.

Dikatakan, kedepan setelah PKL direlokasi ke kantin yang di depan RSUD Raden Mattaher Jambi dan akan dipungut restribusi sebesar Rp 100 ribu per setiap bulan. “Tidak ada lagi namanya pungutan harian dan sistim sewa yang memberatkan PKL seperti yang terjadi selama ini,”ujar Agus.(JP-Arman)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar