Jambipos Online, Jambi-Ratusan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Sultan Thaha Jambi melakukan aksi unjuk rasa menuntut Zumi Zola dan 53 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang terbelit dalam kasus dugaan korupsi kasus “suap ketok palu” pengesahan APBD Provinsi Jambi mundur dari jabatannya. Karena dalam gelaran persidangan kasus itu, Zumi Zola dan 53 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 terang menderang melakukan korupsi dan gratifikasi.
Aksi unjukrasa ratusan mahasiswa ini dimulai dari simpang Lampu Merah Bank Indonesia Provinsi Jambi, Kamis (20/9/2018) pagi. Aksi unjuk rasa berlangsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Dalam orasinya, ratusan mahasiswa mendesak Zumi Zola untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Jambi non aktif. Dan, mendesak KPK untuk segerak menetapkan status terhadap 53 anggota DPRD yang terjerat dalam kasus uang ketok palu.
Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Minal Fajri, aksi dilakukan merupakan bentuk kepedulian terhadap Provinsi Jambi. Pasalnya persoalan grativikasi dan ketok palu sampai saat ini menyisakan luka untuk masyarakat Jambi.
“Segera ungkap kasus di dalam Gedung DPRD Provinsi Jambi. Kita megutuk keras atas sikap Zumi Zola yang tidak mau mengundurkan diri dan masih menerima gaji dan tunjangan selaku Gubernur Jambi non aktif. Sikap Zumi Zola itu bentuk dari pembangkangan dan arogansi,” katanya.
Mahasiswa juga meminta 53 Anggota DPRD Jambi yang terlibat kasus Korupsi Ketok Palu APBD 2018 mundur. Aksi sempat terjadi kericuhan saat aksi berlangsung karena barisan mahasiswa disusupi oleh provokator sehingga terjadi kejar kejaran terhadap yang terduga provokator. Petugas keamanan bersiaga penuh dan melalui pengeras suara agar mahiswa tidak anarkhis.
Ratusan mahasiswa kecewakan karena tak ada Anggota DPRD Provinsi Jambi yang berada ditempat. Pengunjukrasa juga sempat menerobos blokade aparat keamanan hendak memaksa masuk ke Gedung DPRD Provinsi Jambi. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas keamanan dengan pengunjukrasa.
Terima Gaji dan Tunjangan
Sementara itu Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola Zulkifli resmi diberhentikan secara sementara oleh Mendagri mulai tanggal 14 September 2018 lalu. Namun walaupun diberhentikan ternyata Zola yang tersangkut kasus OTT dan gratifikasi masih menerima gaji selaku Gubernur.
Karo Pemerintahan Setda Provinsi Jambi Rahmat Hidayat menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) nomor 17/P/IX/2018 tertanggal 14 September 2018 memiliki dua poin yakni memberhentikan Zumi Zola secara sementara sampai memiliki keputusan hukum tetap.
Kemudian, selama Zumi Zola diberhentikan sementara tugas dan wewenang dibebankan kepada Wakil Gubernur Jambi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
“Dengan pemberhetian sementara Zola masih mendapatkan tunjangan seperti pelayanan kesehatan, tunjangan istri dan anak. Untuk hak Zumi Zola yang tidak ia dapatkan yakni biaya operasional selaku Gubernur Jambi. Namun hal tersebut bersifat sementara. Karena jika dalam putusan pengadilan Zola dinyatakan bersalah (Inkrah) maka semua hak yang diterimanya selaku gubernur di putus,” kata Rahmat Hidayat. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE