Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Jual 60 Gram Emas, Dua Pemain Peti Diamankan Polres Merangin

Dua pelaku penjual emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) diamankan Polres Merangin ketika mereka hendak menjual emas hasil tambang 60 gram. Dua pelaku ini diamankan di wilayah Kelurahan Pasar Bangko, Minggu (23/9/2018) sekira Pukul 13.30. Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti emas seberat 60 gram. Foto Bayhaki
Jambipos Online, Merangin-Dua pelaku penjual emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) diamankan Polres Merangin ketika mereka hendak menjual emas hasil tambang 60 gram. Dua pelaku ini diamankan di wilayah Kelurahan Pasar Bangko, Minggu (23/9/2018) sekira Pukul 13.30. Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti emas seberat 60 gram.

Penangkapan dua pelaku penjual emas ilegal ini karena laporan masyarakat akan terjadi transaksi jual beli emas ilegal di Kelurahan Pasar Bangko. Setelah dilakukan pengintaian bebarapa jam, akhirnya aparat kepolisian melihat ada dua orang yang sedang duduk-duduk dipinggir jalan sambil menunggu pembeli emas.

Merasa curiga aparat kepolisian langsung mengamankan dua pelaku bernama Solihin (42), warga Kabupaten Musi Rawas Utara dan Yasi (48), warga Kecamatan Tiang Pumpung. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik berisikan enam puluh gram emas serta barang lainya.

Setelah berhasil menemukan barang bukti, selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik sat reskrim. Dari pengakuan kedua tersangka emas tersebut di dapatnya dari hasil penambangan emas tanpa izin yang ada di Kecamatan Muara Siau.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim IPTU Khairunnas membenarkan jika anggotanya melakukan penangkapan pelaku penjual emas PETI. 

“Pelaku kita tangkap saat ingin menunggu pembeli emas hasil PETI, namun pelaku keburu kita tangkap dan tidak berhasil menjual emasnya,” jelas Iptu Khairunnas, Senin (24/9/2018).

Kasat juga menjelaskan, sejauh ini ada dua pelaku yang kita amankan bersama 60 gram emas, dan kini pelaku kita lakukan penahanan di Mapolres. “Pelaku akan kita jerat dengan pasal 161 undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutupnya.(JP-Bay)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar