Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kompas TV Jambi Resmi Laporkan Pemukulan Wartawan ke Polda Jambi

Kepala Biro Kompas TV Jambi Suhatman Pisang mendampingi Suci Annisa (28), jurnalis Kompas TV Jambi yang mendapat perlakuan tak pantas dari oknum pengamanan Kirab Obor Asian Games 2018 di Kota Jambi, Jumat (3/8/2018). Suhatman Pisang melaporkan kejadian kekerasan itu ke Mapolda Jambi, Sabtu (4/8/2018) Pagi.FB
Jambipos Online, Jambi-Kepala Biro Kompas TV Jambi Suhatman Pisang mendampingi Suci Annisa (28), jurnalis Kompas TV Jambi yang mendapat perlakuan tak pantas dari oknum pengamanan Kirab Obor Asian Games 2018 di Kota Jambi, Jumat (3/8/2018). Suhatman Pisang melaporkan kejadian kekerasan itu ke Mapolda Jambi, Sabtu (4/8/2018) Pagi.

"Korban kekerasan oknum pengamanan obor Asian Games 2018 melapor ke Polda Jambi #savejurnalis #kutukkekerasanpers," tulis Suhatman Pisang di akun limimasa miliknya Sabtu pagi.

Sementara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi dan
Forum Jurnalis  Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Jambi mengecam tindakan oknum pasukan pengamanan api obor Asian Games terhadap Suci Annisa, jurnalis Kompas TV Jambi. Pada Jumat (3/8/2018) siang, Suci Annisa (28) mendapat kekerasan saat meliput arakan api obor Asian Games.

Kekerasan terhadap jurnalis perempuan itu terjadi kawasan lampu merah Simpang Empat Museum Siginjai, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Suci Annisa yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik, dipukul di bagian ulu hati secara tiba-tiba, hingga dia mengerang kesakitan.

"AJI Kota Jambi mengecam keras tindakan kekerasan dan premanisme yang dilakukan oknum pasukan pengamanan api obor Asian Games terhadap Suci Annisa," kata Ketua AJI Kota Jambi, M Ramond EPU, Sabtu (4/8/2018).

AJI berpandangan, tindakan yang dilakukan oleh oknum pasukan pengamanan api obor Asian Games itu telah menciderai Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4l UU 40/1999 disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dia menyebut tindakan oknum itu sudah masuk kategori pidana, karena dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat kebebasan pers.

Sesuai dengan Undang-undang Pers, ucapnya, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

AJI mendesak kepolisian dan juga pemimpin pasukan pengamanan api obor Asian Games agar melakukan pengusutan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis ini. "Asian Games akan diliput jurnalis dari puluhan negara. Jangan sampai kasus serupa terjadi, sehingga perlu kepada semua petugas di Asian Games mengerti tentang kebebasan pers," ujarnya.

Sementara Ketua Forum Jurnalis  Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Jambi, Sri Rahayu Ningsih, menambahkan, tindakan pemukulan yang dilakukan oleh salah seorang oknum Petugas Pengamanan Tim Pembawa Obor Asian Games, yang melakukan estafet di Kota Jambi, pada Jumat (3/8/2018) sore harus diusut tuntas.

Pemukulan yang dilakukan terhadap Suci Annisa (28 tahun) ini, dipandang Sri Rahayu Ningsih yang kerap dipanggil Nining Antero ini, sebagai bentuk ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai  penyampai informasi kepada masyarakat.

Terlebih, jurnalis yang menjadi korban tersebut, adalah perempuan.
"Apapun alasannya,  tindakan pemukulan atau pun kekerasan lainnya, tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh pihak manapun terhadap kalangan media", tegas Nining.
 
Ditambahkannya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18, dengan sanksi ancaman Pidana dan Denda bagi pelakunya.
 
Pemukulan yang terjadi di kawasan Lampu Merah Simpang Empat Museum Siginjai, Kota Jambi ini, ditenggarai terjadi saat Suci tengah melakukan pengambilan gambar dengan kameranya. 

Entah mengapa, tiba-tiba saja ia dipukul dengan keras di bagian ulu hati. Tindak kekerasan tersebut, menurut Suci, mengakibatkan sakit yang luar biasa di ulu hatinya. Ketika bertanya dan komplain, kenapa ia dipukul, petugas tersebut tidak meladeni dengan baik, tapi malah bersikap kasar.
 
Menanggapi hal ini, Nining meminta pihak terkait di pusat untuk melakukan seleksi lebih teliti dalam menjaring petugas yang akan dikerahkan untuk acara-acara penting seperti Asian Games, yang berskala internasional. (JP-Lee)
Oknum Diduga Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Kompas TV Jambi.FB

Oknum Diduga Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Kompas TV Jambi.FB
 
Kepala Biro Kompas TV Jambi Suhatman Pisang mendampingi Suci Annisa (28), jurnalis Kompas TV Jambi yang mendapat perlakuan tak pantas dari oknum pengamanan Kirab Obor Asian Games 2018 di Kota Jambi, Jumat (3/8/2018). Suhatman Pisang melaporkan kejadian kekerasan itu ke Mapolda Jambi, Sabtu (4/8/2018) Pagi.FB

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar