Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ketika Korupsi Sudah Jadi Budaya

Oleh: Ryan Afrianto

Jambipos Online-Berita hari ini baik di media siber, elektronik, media cetak maupun media sosial isinya berita bahwa ada yang tertangkap korupsi. Tidak tanggung-tanggung. Yang tertangkap melakukan tidak pidana korupsi tersebut adalah seorang hakim yang notabene terkenal sebagai wakil tuhan di dunia.

Sehingga menambah panjang daftar nama orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Baik dari para penyelengaara negara (Bupati, wakil,walikota dan wakil,gubernur dan wakil), anggota dewan maupun penegak hukum. 

Timbul rasa bertanya apakah korupsi sudah menjadi budaya atau hanya sebagai sebuah tindak pidana pada umumnya yang dilakukan hanya karena ada kesempatan?

Kalau disebut sebagai sebuah tindak pidana biasa, apakah orang-orang yang pintar, orang-orang yang mengerti politik dan hukum tidak bisa menciptakan sebuah terobosan atau penemuan atau sesuatu hal untuk mencegah tindak pidana korupsi ini?

Bukankah Anti Korupsi merupakan semangat dari Masa Reformasi. Reformasi yang katanya sebuah perubahan dari masa-masa yang lalu. Masa-masa yang katanya secara otoriter memimpin selama 32tahun. 

Tidak adanya perubahan ini terkesan bahwa korupsi itu sudah membudaya di Negara Tercinta Indonesia ini,apakah semangat reformasi sudah menjadi pudar?

Dimedia yang sama juga kita melihat orang-orang pintar baik dibidang hukum, politik atau lainnya yang juga merupakan anak bangsa malah berdebat. Saling unjuk kemampuan dll. Bahkan tidak luput para pendukungnya rela berdarah-darah untuk mendukung anak bangsa tersebut.

Untuk apa? Bukannya hal itu dilakukan untuk sebuah kekuasaan semata? Kenapa para anak bangsa Indonesia yang hebat-hebat ini saling bersatu dan menyatukan ide dan gagasan membuat Indonesia menjadi bebas Korupsi. Karena jualan merekapun membuat Indonesia Bebas Korupsi toh?

Menjadi sebuah pertanyaan juga apakah Tindak Pidana Korupsi ini merupakan salah satu akibat dari proses demokrasi kita yang masih belum sempurna?

Apakah edukasi berdemokrasi di Indonesia masih belum tersampaikan kepada masyarakat Indonesia?

Dikarenakan rata-rata atau kebanyakan yang tertangkap Lembaga Anti Rasuah Indonesia (KPK) diduga melakukan tindak pidana Korupsipun dari anggota dewan perwakilan dan pilihan masyarakat terlepas berasal dari daerah pemilihan mana atau partai apapun itu. 

Kalaupun benar bahwa salah satu cara pencegahan tindak pidana korupsi dimulai dari proses politik seperti Pemilu, maka kita wajib mengucapkan salut dan mengacungkan 2 (dua) jempol kepada senior2,kando2,sahabat2,saudara2 dan keluarga2 kita sebagai Penyelenggara Pemilu kita KPU dan Bawaslu yang pada periode saat ini melakukan sebuah tindakan untuk mencoret nama-nama caleg Eks Koruptor untuk maju dalam pemilihan umum yang akan datang sebagai roh baru era reformasi yang memberantas Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Namun disisi lain masyarakat Indonesia sedih pula bahwa para peserta pemilu malah menggugat Penyelenggara Pemilu karena mencoret daftar nama calegnya. Bukan malah mendukung dan mensupport Penyelenggara pemilu dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi dengan mencoret nama-nama caleg yang melakukan tindak pidana korupsi, sehingga menciptakan image seperti tidak ingin memberantas tindak pidana korupsi tersebut.

Semoga Orang-orang Hebat di Indonesia ini mengerti dan mengetahui bahwa salah satu upaya untuk mencegah tindak pidana tersebut yaitu menerapkan 9 Azas Good Corporate Governance. Semoga juga Tikndak Pidana Korupsi ini tidak seperti Jamur, yang setelah dipotong atau diambil akan tetap terus tumbuh subur. (Penulis Adalah Advokad dan Caleg DPRD Provinsi Jambi Dapil Kota Jambi-PSI)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar