Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Bawaslu Diminta Proaktif Usut Mahar Sandiaga ke PAN dan PKS

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ( Foto: Beritasatu tv) 
KPK harus memperkuat fungsi pencegahan untuk meminimalisir mahar politik. Proaktif Bawaslu ini diperlukan untuk menentukan sanksi bagi pelaku mahar.

Jambipos Online, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta proaktif mengusut pernyataan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief mengenai adanya mahar politik yang diberikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno untuk mendapat jatah cawapres mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Dalam pernyataannya, Andi Arief menuding Sandiaga menyerahkan mahar masing-masing Rp 500 miliar kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar diusung oleh kedua parpol tersebut dan Gerindra sebagai cawapres. Bahkan, Andi Arief menyebut Prabowo sebagai 'jenderal kardus' lantaran berubah sikap hanya karena uang.

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menyatakan, Bawaslu seharusnya proaktif dan tegas terkait aliran dana terselebung ini. "Sebaiknya ada sikap tegas dan proaktif Bawaslu terhadap aliran-aliran dana terselubung atau dark transaction dalam proses pencalonan presiden/wakil presiden," kata Indriyanto kepada SP, Kamis (9/8/2018).

Sikap tegas Bawaslu ini diperlukan lantaran Pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara jelas melarang partai politik menerima imbalan terkait proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut Indriyanto, proaktif Bawaslu ini diperlukan untuk menentukan sanksi bagi pelaku mahar.

"Apabila UU No.7/2017 miliki sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 228, maka pelaku dapat dikenakan pidana. Dalam hal sebaliknya, pelaku biasanya dikenakan sanksi administratif," katanya.

Di sisi lain, Indriyanto meminta KPK memperkuat fungsi pencegahan untuk meminimalisir mahar politik yang dinilai menjadi hulu bagi berbagai persoalan korupsi di Indonesia. Mahar politik membuat kontestasi politik berbiaya tinggi. Akibatnya kandidat mencari sumber pendanaan termasuk melalui praktik korupsi. KPK sendiri telah berulang kali menangkap dan memproses para penyelenggara negara yang melakukan korupsi untuk membiayai kontestasi politik seperti Pilkada serentak 2018 lalu.

"Dalam konteks KPK, peran pencegahan sangat diharapkan agar tidak terjadi money politics yang bisa memunculkan stigma sistem demokrasi pada pilpres," kata Indriyanto.

Sandiaga Belum Minta Izin ke Presiden

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemdagri) Sumarsono memastikan Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno belum melapor atau meminta izin untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres). 

"Setahu saya sampai saat ini belum (melapor). Saya kan baru dari Makassar, nanti saya cek dulu," kata Sumarsono di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Meski demikian, Sumarsono mengaku tak mengetahui jika Sandiaga telah meminta izin secara informal ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Yang pasti, kata Sumarsono secara formal belum ada surat dari Sandiaga untuk meminta izin atau melapor.

"Sampai saat ini setahu saya sebagai Dirjen Otda belum, tapi nggak tahu mungkin barangkali ke Pak Mendagri. Secara formal saya belum membaca karena belum ngantor," katanya.

Sumarsono menegaskan, secara aturan kepala daerah yang maju dalam Pilpres harus meminta izin kepada Presiden melalui Kemdagri. Hal ini berdasar Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2018 yang menyatakan 'Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden'. Secara teknis izin tersebut disampaikan ke Dirjen Otda.

"Semua kepala daerah itu aturannya kan harus sesuai izin presiden melalui menteri dalam negeri. Kalimatnya melalui menteri dalam negeri. Nanti menteri dalam negeri kan secara teknis kan pasti Dirjen Otda," katanya.

Sumarsono menjelaskan, izin ini merupakan etika atau sopan santun dalam administrasi pemerintahan. Untuk itu, kata Sumarsono, izin ini dapat dilakukan Sandiaga setelah mendaftar ke KPU.

"Ya setelah dari KPU bisa lapor mungkin ndak usah begitu sebelum ditetapkan, sekarang kan belum berani lapor wong belum ada keputusan. Yang penting ada lapor soal sebelum atau setelah tidak masalah, itu soal etika saja. Soal etika administrasi saja, sama dengan anakmu mau masuk ke mana kan harus lapor bapaknya," jelasnya.

Diketahui, nama Sandiaga mencuat sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto menjelang ditutupnya masa pendaftaran pada Jumat (10/8/2018) besok. Bahkan Gerindra disebut bakal mendeklarasikan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno di rumah Prabowo di Jalan Kertanegara malam ini.(*)

Sumber: Suara Pembaruan

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar