Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Bacaleg Eks Napi Korupsi Dimata Ryan Afrianto

Ryan Afrianto

Oleh: Ryan Afrianto

Jambipos Online, Jambi-Beberapa hari terakhir ini kira disuguhkan berita bahwa ada bakal calon legislatif yang diajukan oleh partai merupakan mantan koruptor baik sebagai DPRD Kota maupun provinsi bahkan sampai ke DPR-RI.

Saat ini jam menunjukkan pukul 00.30 itu artinya adalah telah lebih 30 Menit waktu yang ditentukan oleh KPU untuk menyerahkan berkas perbaikan Bakal Calon Legislatif dari seluruh partai peserta pemilu 2019 yaitu pukul 00.00 Wib.

Dapat dipastikan bahwa seluruh berkas yang diserahkan oleh partai telah harus diserahkan dan KPU menutup Penerimaan berkas dari sesuai dengan PKPU 20 Tahun 2018 dan semangat KPU yang selalu digadang-gadangkan bahwa mantan koruptor, narkoba dan kejahatan anak dilarang menjadi caleg. 

Namun pada prakteknya kita mengetahui sampai saat ini masih terdaftar beberapa bacaleg dari beberapa partai masih mengusung bacaleg mantan koruptor tanpa adanya perubahan/pergantian dari partai.

Namun yang menjadi pusat perhatian adalah adanya partai baru yaitu partai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang secara konsisten dan komitmen dari awal pendirinya mengusung bacaleg yang tidak memiliki track record terhadap kejahatan yang dilarang oleh PKPU 20/2018.

Sejauh ini kita masih melihat seperti apa penerapan terhadap PKPU 20/2018 tersebut dilaksanakan oleh temen2,saudara2, senior2 kita di KPU baik tingkatan Pusat,Provinsi maupun KPU tingkat Kabupaten/kota, dan kita juga melihat mungkin Partai PSI bisa menjadi salah satu acuan pembelajaran politik tentang dimulainya anti korupsi dengan mengusung bacaleg yang tidak memiliki track record korupsi. 

Semoga semangat Pemberantasan dan pencegahan korupsi dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia dan Jambi khususnya.(JP-Penulis Adalah Advokad)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar