Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK Tetapkan Eni Saragih dan Bos Blackgold Tersangka Suap

Tersangka selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). Dari operasi yang berlangsung pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp500 juta dan tanda terima uang. ( Foto: ANTARA FOTO / Sigid Kurniawan )

Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam OTT. Suap ini bukan pertama kali diterima Eni dari Johannes.

Jambipos Online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka suap, Sabtu (14/7/2018). Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7/2018).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka yaitu EMS dan JBK," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018) malam.

Eni diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Johannes terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt. Diduga uang itu merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan Johannes kepada Eni terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Suap ini bukan pertama kali diterima Eni dari Johannes. KPK menduga, ratusan juta rupiah itu merupakan pemberian keempat dari Johannes untuk Eni. Sedikitnya, total uang yang diterima Eni dari proyek ini mencapai Rp 4,8 miliar, dengan rincian Rp 2 miliar pada Desember 2017, Rp 2 miliar pada Maret 2018 dan Rp 300 juta pada 8 Juni 2018.

"Diduga uang diberikan oleh JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) kepada EMS (Eni Maulani Saragih) melalui staf dan keluarga," kata Basaria.

Eni diduga berperan sebagai pihak yang memuluskan jalan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, milik Johannes untuk menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek ini digarap oleh konsorsium yang terdiri dari BlackGold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co Ltd. (CHEC).

"Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatangan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1," katanya.

Eni Maulani Dinonaktifkan
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, 14 Juli 2018. Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp500 juta dan tanda terima uang. ( Foto: Antara / Sigid Kurniawan ) 

Eni Maulani Saragih telah ditetapkan sebagai KPK oleh tersangka. Golkar juga menyerahkan pada proses hukum atas kasus yang dijalani EMS.

Partai Golkar akhirnya menonatifkan anggotanya Eni Maulani Saragih (EMS) dari jabatan apapun di pengurus dan fraksi Partai Golkar setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). EMS menjadi tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

"Kami menonaktifkan Saudari EMS dari segala jabatan apapun yang melekat dalam kapasitasnya sebagai pengurus Partai Golkar maupun dalam jabatannya sebagai pimpinan di Fraksi Golkar DPR RI," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Minggu (15/7/2018). 

Partai Golkar, kata Ace, sangat prihatin atas kasus hukum yang menimpa EMS. Golkar juga menyerahkan pada proses hukum atas kasus yang dijalani EMS. 

"Kami meminta yang bersangkutan untuk dapat kooperatif kepada penegak hukum," imbuh dia. 

Lebih lanjut, dia mengatakan sesungguhnya Partai Golkar sudah mengingatkan kepada seluruh Pengurus Partai Golkar dan Anggota FPG DPR RI untuk mewujudkan tagline “Golkar Bersih”. 

Tagline ini sesuai dengan komitmen Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto. "Komitmen itu ditegaskan juga dalam Pakta Integritas yang ditandatangani Pengurus DPP Partai Golkar untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk melakukan tindakan korupsi," tandas dia. 

"Untuk memperkuat komitmen itu, bagi anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI telah diingatkan dengan Surat Pimpinan FPG DPR RI tertanggal 17 Mei 2018 yang melarang para Anggota Fraksi Partai Golkar untuk tidak korupsi dan menerima suap," tutur dia menambahkan. 

Partai Golkar, kata Ace kembali menginstruksikan kepada seluruh kader Partai Golkar, baik pengurus, anggota Fraksi Partai Golkar maupun seluruh kader yang menduduki jabatan di pemerintahan, untuk tidak melakukan tindakan korupsi menjelang Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2019. 

"Kami tidak akan menoleransi pihak-pihak yang terlibat tindakan korupsi tersebut," pungkas dia. 

Sebagaimana diketahui, EMS diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt. 

Diduga uang itu merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan Johannes kepada EMS terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Suap ini bukan pertama kali diterima EMS dari Johannes. 

KPK menduga, ratusan juta rupiah itu merupakan pemberian keempat dari Johannes untuk EMS. Sedikitnya, total uang yang diterima Eni dari proyek ini mencapai Rp 4,8 miliar, dengan rincian Rp 2 miliar pada Desember 2017, Rp 2 miliar pada Maret 2018, dan Rp 300 juta pada 8 Juni 2018. 

EMS diduga berperan sebagai pihak yang memuluskan jalan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, milik Johannes untuk menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek ini digarap oleh konsorsium yang terdiri dari BlackGold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co Ltd. (CHEC). 

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, EMS selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP. 

Sementara Johannes selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (JP)


 Sumber: BeritaSatu.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar