Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Idrus Marham Akui Kenal Dekat Tersangka Suap PLTU Riau

Menteri Sosial Idrus Marham ( Foto: istimewa )

Idrus menyebut dua tersangka dengan panggilan adinda dan abang. Idrus dan Eni sudah berkolaborasi sejak menjabat di DPP KNPI.

Jambipos Online, Jakarta - Menteri Sosial Idrus Marham rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/7) malam. Idrus diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.

Usai diperiksa selama sekitar 11 jam, Idrus mengaku mengenal kedua tersangka. Bahkan, hubungannya dengan Eni dan Johannes sudah terjalin cukup lama dan akrab.

"Jadi ini semua teman saya, pak Johannes juga teman, sudah lama kenal. Ibu Eni apalagi itu adik saya. Kemudian saya kenal. Memang kenal," kata Idrus usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2018) malam.

Keakraban Idrus dengan kedua tersangka nampak dari panggilannya terhadap Eni dan Johannes. Idrus mengaku memanggil Eni dengan sapaan adinda, sementara Johannes disapa dengan abang.

"Bahasanya kalau Eni saya panggil dinda, kalau Eni panggil saya abang. Kalau pak Kotjo saya panggil abang," ungkapnya.

Idrus dan Eni diketahui aktif di Golkar. Sebelum menjabat sebagai Menteri Sosial, Idrus menjabat sebagai sekretaris jenderal Partai Golkar selama tiga periode sejak 2009.

Sementara Eni merupakan kader Partai Golkar. Kedekatan keduanya disebut sudah terjalin sejak lama. Saat Idrus menjabat sebagai ketua umum DPP KNPI periode 2002-2005, Eni menjabat sebagai bendahara umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Idrus mengaku pertemanannya dengan Kotjo pun sudah terjalin lama. Namun, Idrus enggan mengungkap awal mula perkenalannya dengan pengusaha yang masuk dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia tersebut.

"Aduh itu ceritanya panjang, yang penting saya kenal semua," katanya.

Berdasar informasi, Idrus diduga kerap hadir dalam pertemuan yang digelar Eni bersama sejumlah pihak terkait proyek PLTU Riau-1. Bahkan, Idrus diduga turut membantu agar proyek senilai US$900 juta itu dapat terlaksana.

Dikonfirmasi mengenai pertemuannya dengan para pihak terkait proyek PLTU Riau-1, Idrus hanya menjawab diplomatis. Idrus mengaku sudah membeberkan kepada tim penyidik segala hal yang diketahuinya terkait kasus suap ini.

"Sudah ya, sudah. Tentu secara substansial materi-materi penjelasan tentu tidak etis saya sampaikan semua, karena ini masih proses," katanya.

Berdasar informasi, salah satu pertemuan itu terjadi di rumah Dirut PT PLN, Sofyan Basir. Dugaan tersebut diperkuat dengan langkah tim penyidik yang menyita rekaman CCTV di rumah Sofyan dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.

Idrus tak membantah dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik juga mengonfirmasi mengenai mengenai rekaman CCTV tersebut. Idrus menegaskan, tim penyidik KPK mengonfirmasinya mengenai segala hal berkaitan dengan proyek ini.

"Jadi semua dikonfirmasi. Sudah ya, sudah," katanya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik mengonfirmasi Idrus mengenai sejumlah pertemuan yang dihadirinya bersama Eni dengan pihak-pihak lain. Diduga pertemuan ini membicarakan mengenai proyek PLTU Riau-1.

"Terhadap saksi Idrus ‎Marham penyidik mengklarifikasi pertemuan-pertemuan bersama tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) yang diketahui atau dihadiri langsung oleh saksi (Idrus Marham)," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (19/7/2018).

Rp 4,8 Miliar

Diketahui, Eni ditangkap KPK di rumah dinas Idrus Marham pada 13 Juli lalu. Saat itu, Eni menghadiri acara ulang tahun anak Idrus. Tak hanya Eni, tim Satgas KPK juga menangkap sejumlah pihak lain di beberapa lokasi di Jakarta.

Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka suap.

Eni diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Johannes terkait proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Diduga uang itu merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan Johannes kepada Eni terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Uang Rp 500 juta ini bukan suap yang pertama kali diterima Eni dari Johannes. KPK menduga, uang ratusan juta rupiah itu merupakan pemberian keempat dari Johannes untuk Eni. Sebelumnya, Eni telah menerima suap dengan rincian Rp 2 miliar pada Desember 2017, Rp 2 miliar pada Maret 2018 dan Rp 300 juta pada 8 Juni 2018.

Dengan demikian, total uang suap yang diterima Eni dari proyek ini mencapai Rp 4,8 miliar.

Eni diduga berperan sebagai pihak yang memuluskan jalan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, milik Johannes untuk menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek ini digarap oleh PT Pembangkitan Jawa-Bali dan PT PLN Batubara dengan mitra kerja konsorsium yang terdiri dari BlackGold, dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC).

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Eni selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP. Sementara Johannes selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(JP)


Sumber: Suara Pembaruan 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar