Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Aniaya Pencuri Susu, Pamen Polisi Diproses Hukum

Kombes M Iqbal. ( Foto: BSMH )
Pamen polisi itu menendang wajah dan menggebuk dengan sendal pada kepala ibu-ibu yeng terpergok mencuri susu di tokonya. Tindakan pelaku jelas bukan jiwa seorang polisi yang Promoter dan sosok pelindung dan pengayom masyarakat.

Jambipos Online, Jakarta-Langkah Kasubdit di Ditpamobvit Polda Kepulauan Babel Akbp M Yusuf yang ringan tangan menggebuki ibu-ibu pencuri susu yang terpergok ditokonya berbuah petaka.

Pelaku yang kalap dan langsung mengambil tindakan main hakim sendiri terhadap tiga pelaku, yaitu Desy, Atmi, dan Andy Rafly (anak Desy) tak bisa dibenarkan.

“Terkait dengan video pemukulan itu kapolri marah besar. Kapolri marah dan mencopot AKBP Y hari ini juga. AKBP Y tidak mencerminkan polisi yang Promoter,” kata Karo Penmas Polri Brigjen M Iqbal Jumat (13/7/2018).

Promoter, masih kata Iqbal, difokuskan pada tiga kebijakan utama yang salah satunya adalah perbaikan kultur dimana anggota Polri saat ini harus menghilangkan arogansi kekuasaan dan menekan kekerasan eksesif.

“Oknum AKBP Y tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok polisi sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat. Kapolri sering mengatakan keras boleh, tapi terhadap penganggu ketertiban umum, pelaku kriminal yang membahayakan nyawa masyarakat dan petugas, bila perlu ditembak mati,” lanjut Iqbal.

Tapi yang dilakukan AKBP Y, masih kata Iqbal, jelas bukan jiwa seorang polisi yang Promoter dan sosok pelindung dan pengayom masyarakat.

Pencopotan Yusuf dilakukan berdasarkan ST/1786/VII/2018 yang ditandatangani Kapolda Babel per hari ini.

Dalam video yang viral beredar Yusuf memang terlihat kalap menendang seorang ibu yang telah duduk memelas meminta ampun di depannya.

Tak cukup disitu, kepala si ibu juga dikeplak dengan sandal yang membuat si ibu tambah menangis histeris.

Menurut informasi Yusuf akan diproses kode etik dan disiplin hari ini juga dan kelak akan dipidana. Dia yang saat ini sedang berada di Bandung untuk mengantar anaknya akan segera dijemput provost Polda Jabar untuk proses lanjut.

Kasus ini sendiri bermula saat pelaku mengambil barang-barang yang ada di minimarket Apri Mart milik Yusuf di Pangkal Pinang.

Yang dicuri berupa dua kotak susu Chil Kid, satu kotak susu BMT, empat bungkus mie gelas, satunkotak susu càir frisian flag, satu botol susu Hilo, dan satu buah selendang hijau biru dengan motif bunga bunga.

Jika dirupiahkan barang yang bisa mengakhiri karier Yusuf tersebut senilai Rp 600.000. Pada saat beraksi pelaku ditangkap tangan oleh Yusuf dan karyawan toko yang kemudian berakhir dengan penganiayaan itu.(JP)



Sumber: BeritaSatu.com


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar