Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Politik Uang Membeli Jabatan Dengan Cara Membayar Pemilih

Drs. Zawawi (Dok Pribadi)

Oleh: Drs. Zawawi

Jambipos Online-Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Simak penyebab diharamkannya perbuatan membeli jabatan menurut islam berikut :

Hukum Membeli Jabatan adalah Haram. Allah melarang hamba Nya melakukan berbagai cara hingga mengorbankan syariat agama demi mendapatkan sebuah jabatan, Allah telah memberikan segala sesuatu yang terbaik di waktu yang terbaik pula.

Bukan Perbuatan yang Amanah. Jabatan dan segala hal yang berhubungan dengan duniawi hanyalah titipan Allah semata seperti firman Nya dalam QS At Taghabun ayat 15 berikut “Sesungguhnya harta dan anak anak mu hanyalah cobaan bagimu”.

Termasuk Perbuatan Curang

Membeli jabatan juga termasuk perbuatan yang curang sebab seringkali digunakan dengan tujuan untuk menipu rakyat atau orang orang yang berada dalam kekuasaannya, orang yang membeli jabatan sama saja telah berkhianat dikarenakan minimnya rasa syukur dalam hatinya dan menyia nyiakan amanah sehingga perbuatan tersebut akan menghilangkan keberkahan dan tidak mendapat dari ridho Nya.

Bentuk Cinta yang berlebihan terhadap Duniawi. “Dan kamu mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan”. (QS Al Fajr : 20). 

Orang yang membeli jabatan berarti menginginkan harta atau kekuasaan yang bersifat duniawi, orang tersebut merasa senang dengan banyaknya uang atau kenikmatan dunia lainnya dan lupa bahwa jabatan tersebut nantinya akan diminta pertanggung jawabannya di akherat kelak. 

Allah tidak meridhoi hamba Nya yang bersikap demikian, “Maka apakah sekiranya kamu berkuasa kamu akan berbuat kerusakan di  bumi? Mereka itulah orang yang dikutuk Allah”. (QS Muhammad : 22)

Rasulullah Melarang Umat nya Membeli Jabatan. Rasulullah juga mengharamkan perbuatan membeli jabatan, berikut hadist hadist nya : Rasulullah pernah didatangi oleh dua orang kaum nya pada jaman terdahulu, mereka menghadap beliau dan berkata “Ya Rasulullah angkatlah kami sebagai pejabatmu” lalu Rasulullah bersabda “aku tidak akan memberikan jabatan pemerintahan ini kepada orang yang meminta dan berambisi untuk mendapatkannya”. (HR Bukhori 7149).

Jelas dari hadist tersebut Rasulullah melarang umat nya meminta jabatan kepada orang lain sebab orang yang meminta jabatan menunjukkan dirinya berambisi untuk memiliki kekuasaan. 

Orang yang berambisi untuk sesuatu yang bersifat duniawi tentu tidak meniatkan segala urusannya karena Allah, hal tersebut membuat seseorang mudah terpengaruh dengan tipu daya syetan seperti menimbulkan rasa sombong dan sifat rakus atau tamak. Sehingga akan menuju pada perbuatan perbuatan maksiat yang lainnya.

Dalam hadist lain, Rasulullah pernah memberi nasehat pada Abdurrahman bin Samurah, “Wahai Abdurrahman janganlah engkau meminta jabatan pemerintahan sebab sepenuhnya akan dibebankan kepadamu. 

Namun apabila jabatan tersebut diberikan bukan karena permintaan mu engkau akan dibantu dalam melaksanakannya”. (HR Bukhori 7174).

Orang yang membeli jabatan, dalam perjalanannya menjalankan jabatan tersebut tidak mendapat kemudahan dan keberkahan dari Allah, setiap orang yang terlibat di dalamnya akan mendapat laknat Allah, mendapat kerugian baik berupa rejeki yang haram atau tidak adanya ketenangan hati, serta menjadi sebab dilakukannya berbagai perbuatan maksiat.

Misalnya ialah orang yang mendapatkan jabatan dengan cara suap, tentu sepanjang menjalankan jabatannya dia akan mencari uang lebih banyak lagi dengan jalan korupsi misalnya sehingga natinya akan memberikan kerugian bagi banyak orang dan menyebabkan perbuatan maksiat. 

Hal ini diperjelas dalam firman Allah berikut “Mereka itu adalah orang yang suka mendengar berita bohong dan memakan yang haram” (QS Al Maidah : 42).

“Sesudahku nanti akan ada pemimpin yang berbuat zalim dan berdusta, siapa yang membenarkan kedustaannya dan membantu kezalimannya maka tidak termasuk golongan dari umat ku dan aku juga tidak termasuk darinya dan ia tidak akan datang ke telaga (yang ada di surga)”. (HR Nasa’i)

Penjelasan dari hadist tersebut ialah seorang pemimpin yang berbuat zalim baik selama menjalankan jabatannya maupun ketika mendapatkan jabatan tersebut yaitu dengan membelinya atau cara lain yang tidak sesuai syariat islam tidak akan mendapat syafaat Rasulullah di hari kiamat nanti dan sama sekali tidak dianggap sebagai umat nya sehingga dia tidak akan masuk surga.

Hukum membeli jabatan dalam Islam ialah Haram, apapun alasannya sebuah jabatan adalah amanah yang harus diawali dengan usaha yang amanah pula, lebih baik mensyukuri dan menerima pemberian Allah, boleh saja memperjuangkan cita cita atau ambisi yang positif dengan niat dan cara yang positif pula. 

Jika memang berniat ingin memiliki suatu jabatan karena Allah, masih banyak ikhtiar dan cara lain untuk mendapatkan niat baik tersebut sesuai cara cara yang dihalalkan dalam syariat Islam. Semoga dapat menjadi pelajaran, terima kasih. (JP-Penulis Adalah Pensiunan Widyaiswara Utama Badan Diklat Provinsi Jambi)

Sumber: Jernih.co.id

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar