Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


LSM dan Lembaga Profesi Pers di Merangin Bakal “Gigit Jari”, Perusahaan Tolak Proposal THR

Ketua LSM LP2TRI Firdaus H Sianturi.
LSM “LP2TRI” Pemerintah Diminta Tegas Terhadap Perusahaan

Jambipos Online, Merangin–Sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi profesi seperti Pers bakal “gigit jari” di Kabupaten Merangin jelang Idul Fitri 2018 ini. Pasalnya sejumlah perusahaan yang daerah operasionalnya di Kabupaten Merangin menolak sumbangan proposal Tunjangan Hari Raya (THR). 

Melihat kondisi itu, LSM LP2TRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Tris Politika Republik Indonesia) bagian eksekutif, leislatif, yudikatif menilai, dari pemantauan mereka terhadap atau bagian perubahaan yang berada di Kabupaten Merangin. 

“Kurangnya perhatian terhadap masyarakat terdekat atau lingkungan tidak menjalankan sesuai dengan aturan sosial. Sesuai dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Persoeroan terbatas (PP 47/2012). Dan menurut Pasal angka 3 UUPT, tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat dan masyarakat,” kata Ketua LSM LP2TRI Firdaus H Sianturi, Kamis (17/5/2018).

Menurut Firdaus, perusahaan yang ada di Merangin sangat minim melakukan pekerjaan sosial atau CSR (Corporate Social Responsibility). Seharusnya perusahaan harus melaksanakan hal tersebut dan melaporkan perusahaannya kepada pemerintah. 

“Karena menurut pantauan kami perusahaan sangat minim menerima tenaga kerja di sekitar wilayah Perusahaan tersebut atau masyarakat yang berada di Kabupaten Merangin. Maka hal ini kami minta kepada Pemerintah agar pimpinan atau pejabat tinggi perusahaan tersebut yang berada di Kabupaten Merangin di panggil dengan jelas dan tegas,” katanya. 

“Bila mana hal tersebut membangkang Pemerintah segera membuat sanksi. Bila penting izinnya di cabut, karena tidak memenuhi syarat atau undang-undang yang berlaku (membangkang). Seharusnya perusahaan tersebut harus melaksanakan CSR sesuai dengan aturan dan terbuka melalui publik dan transparan,” tambahnya.

“Inilah harapan masyarakat Kabupaten Merangin. Kami minta kepada anggota DPRD Kabupaten Merangin untuk menindak lanjutinya. Hal penyampaian surat LSM LP2TRI pada tahun yang lewat melalui Kabag Umum kami sudah menyurati dan menyampaikan kepada DPRD agar hal ini dilanjuti. Kami minta kepada DPRD jangan tutup mata,” ungkap Firdaus H Sianturi. (JP-Yah)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar