Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Hasan Basri Harun Jadi Tersangka, Kenapa Muhammad Madel Tidak?




Jambipos Online, Jambi-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun. Ketiga tersangka yakni,  mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun Hasan Basri Harun (HBH), serta dua orang dari pihak swasta, yakni Ferry Nursanti dan Ade Lesmana Syuhada.

Menanggapi dirinya ditetapkan sebagai tersangka, HBH mengaku tidak mengerti. Bahkan HBH juga mempertanyakan mengapa dirinya yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. “Kok saya yang jadi tersangka? Saya sungguh tidak mengerti dan tidak tahu salah saya apa,” ujar HBH dalam sebuah keterangan tertulisnya yang dibagikan kepada media Rabu (2/11/2016).

“Mengapa pelepasan tanah milik Pemkab Sarolangun untuk dibangun perumahan PNS menyeret saya jadi tersangka? Padahal seluruhnya sudah melalui proses yang benar, persetujuan bupati dan juga DPRD Sarolangun,” ujar HBH.

HBH mengatakan jika dirinya tidak mendapatkan keuntungan sepeser pun dari proyek itu. “Tidak pernah saya mengumpulkan uang atau harta kekayaan dari uang korupsi atau uang haram. Namun sebagai warga negara yang baik, saya berkomitmen kuat untuk menghormati proses hukum. Saya memastikan diri akan selalu taat hukum,” ujarnya.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai mantan Wakil Bupati Merangin ini menjelaskan, Kabupaten Sarolangun terbentuk pada tahun 1999 lalu, dan Muhammad Madel ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Sarolangun. Kemudian atas perintah Madel, lanjut HBH, ia ditunjuk sebagai Sekda Sarolangun.
Pada awal terbentuknya, Sarolangun saat itu belum mempunyai PNS. Baru pada tahun 2000-2001 mulai banyak PNS yang mau mengabdi di Sarolangun. Namun kebanyakan dari PNS itu tidak memilik tempat tinggal di Sarolangun.

Guna efektifitas kerja aparatur, Pemkab Sarolangun berpikir untuk membangun rumah bagi PNS dengan fasilitas KPR BTN. Guna mewujudkan hal itu, Bupati Muhammad Madel saat itu menyurati Ketua DPRD Sarolangun dengan surat bernomor 188.342/2791/hk tertanggal 09 Oktober 2002.
“Isi surat itu adalah permohonan persetujuan DPRD Sarolangun untuk melepaskan dari status hukum milik daerah atas tanah Pemkab Sarolangun seluas lebih kurang 30 hektar. Rencananya akan dibangum 600 unit rumah dengan masa cicil 15 tahun, dengan fasilitas KPR BTN,” kata HBH.

Kemudian tanggal 25 November 2002, DPRD Sarolangun menjawab surat Bupati Madel. Dalam surat DPRD Sarolangun nomor 740/260/DPRD itu, berisi persetujuan pelepasan hak atas tanah milik Pemkab Sarolangun, sesuai permintaan Bupati Madel. Saat itu, kata HBH, surat ditandatangani Ketua DPRD Sarolangun Tomi Ilyas. 

“Sebelumnya atas saran Bapertarum, untuk membangun perumahan harus dibentuk suatu badan khusus. Maka oleh Pemkab Sarolangun didirikanlah Koperasi Pergawai Negeri Perkasa. Disahkan pada 30 Juni 2001,” ujar HBH.

Berdasarkan surat persetujuan DPRD, maka pada tanggal 11 Agustus 2005, dirinya selaku Sekda dan atas nama Pemkab Sarolangun, melakukan pelepasan hak atas tanah kepada Koperasi Perkasa yang diketuai Joko Susilo, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Perekonomian Pemkab Sarolangun.
Disebutkan, pelepasan hak atas tanah ini sebelumnya sudah dilegalisasi oleh panitia pengadaan tanah Kabupaten Sarolangun dengan nomor legalisasi 580-05-2005. Panitia ini berjumlah sembilan orang, yakni Muhammad Madel selaku ketua tim, kemudian Nawawi, SH Agung Widakdo, SE, Ir. Hendri Sastra, M.Si, Ir. Budidaya, M.Fors, SE, Amaldi, BA, M Haris, Drs. Yusni AB, dan H Baharudin Hamid.

“Setelah proses pelepasan, saya sama sekali tidak mengetahui proses selanjutnya, karena pembangunan dan hal lainnya sepenuhnya dilakukan oleh Koperasi Perkasa,” beber HBH.

Tiga Tersangka

Pasca penetapan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS di Sarolangun, penyidik memeriksa tujuh orang saksi, Selasa (1/11/2016). Saksi dimintai keterangan untuk tiga tersangka berinisial HBH, AL dan FN. 

Tiga tersangka adalah Hasan Basri Harun, mantan sekretaris daerah Sarolangun, AL adalah Ade Lesmana dan FN adalah Ferry Nursanti, dari rekanan.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf mengatakan, pada tahap penyidikan, penyidik memeriksa tujuh pejabat di Pemkab Sarolangun. Ke tujuh saksi adalah Iskandar, kepala DPKAD; Ridwan, Kabid Adm dan pemerintahan; Sahlan Kabid Aset; Emalia, kepala inspektorat yang merupakan mantan bendahara koperasi.

Selanjutnya, mantan ketua koperasi Irma yang sekarang menjabat kasubag rumah tangga. Lalu, Joko dan Edward, merupakan mantan ketua koperasi, pada periode berbeda. Saksi diperiksa terkait pengetahuan mereka soal pengalihan aset.

"Penyidik menjadualkan lima orang saksi lagi, Kamis besok. Saksi-saksi ini sudah pernah diperiksa dan dimintai keterangan," katanya.

Menurut Imran, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkan kasus ini. Dan soal kemungkinan keterlibatan pihak lain bisa saja terjadi. “Segala sesuatu mungkin saja, tapi harus berdasarkan alat bukti,” tegasnya.  

Untuk diketahui, pada pembangunan perumahan PNS Sarolangun tahun 2002, pemerintah kabupaten menjalin kerjasama dengan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa, untuk melakukan pembangunan perumahan. Dalam pelaksanaan pembangunan, pihak koperasi bekerjasama lagi dengan sebuah developer.

Ditargetkan akan dibangun 600 unit rumah, yang diperuntukkan bagi PNS di Pemkab Sarolangun. Namun, hanya 60 PNS yang mengajukan akad kredit, sehingga terbangun 60 unit rumah. Tahun 2013, tiga pecahan sertifikat diagunkan oleh pihak Koperasi dan developer, senilai Rp 2 miliar dengan dalih untuk membangun perumahan PNS.

Eksekusi 

Dua mantan sekretaris daerah (Sekda), Selasa (1/11/2016) lalu dieksekusi oleh jaksa. Keduanya ialah mantan Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin dan mantan Sekda Sarolangun Hasan Basri Harun (HBH).

Syahrasaddin- digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi sekitar pukul 10.00 Selasa (1/11/2016). Ia tersandung kasus korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi 2011-2013. Sedang HBH, baru ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sarolangun.

Sadin, mantan Ketua Kwarda Pramuka Privinsi Jambi itu dieksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Dia menjalani hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Kasi Pidsus Kejari Jambi Arief Syafriyanto membenarkan eksekusi terhadap Sadin -panggilan akrab Syahrasaddin-. "Tadi pagi (kemarin, red) telah kita eksekusi di Lapas Jambi. Dia kooperatif dengan datang langsung ke Lapas tanpa surat panggilan," kata Arief.
"Kita cuma koordinasi dengan pengacaranya, jadi dia, istrinya dan pengacara datang. Lalu langsung ke lapas," tambahnya.

Heri Najib, penasehat hukum Syahrasaddin menjelaskan, kliennya sudah menerima hukuman satu tahun yang dijatuhkan MA. Tidak ada rencana mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). "Tadi pagi (kemarin, red) sekitar jam 10 sudah dieksekusi di LP," tegasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana kasus dana hibah APBD Pemprov Jambi untuk kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) 2012 dan dana rutin Kwarda Pramuka 2011-2013, Syahrasaddin.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor 1837 K/PID.SUS/2015 tertanggal 15 Februari 2016. Sidang kasasi diputus oleh majelis hakim yang diketuai hakim Prof Abdul Latief H, Syamsul Rakan Chaniago dan HM Syarifuddin serta Rahayuningsih sebagai Panitera.

Majelis hakim menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kasasi  yang diajukan oleh terdakwa Syahrasaddin. Atas putusan itu, Sadin dipastikan akan menjalani vonis setahun penjara seperti yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Jambi di tingkat banding.

Selain hukuman selama 1 tahun penjara, Syahrasaddin juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan, dan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 316 juta. (Berbagai Sumber/JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar