Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Mengungkap Uang Brankas di Villa Zola dari Kesaksian Para Pengusaha Jambi


Villa Keluarga Zumi Zola di Muarosabak, Kabupaten Tanjabtim, Provinsi Jambi.Dok
Jambipos Online, Jambi-Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih berupanya mengungkap asal usul uang disebut-sebut sebanyak Rp 6 Miliar yang ada di brankas villa keluarga Zumi Zola di Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang disita Satgas KPK Kamis 1 Februari 2018 lalu.

Bahkan dalam kasus gratifikasi yang menjerat Zumi Zola (Gubernur Jambi Non Aktif), KPK telah menggilir pemanggilan saksi dari kalangan pengusaha di Jambi.  Sejak penahanan Zumi Zola Senin (9/4/2018) lalu, KPK setidaknya sudah memanggil 17 pengusaha Jambi.

Pada Rabu lalu Tim Penyidik KPK sudah memeriksa S Dolly Tambunan yang merupakan Direktur CV. Anton Putra Pratama Mandiri, Hasanuddin Dirut PT. Giant Eka Sakti, Paut Syakarin Swasta, Arnold Direktur PT Andika Persaktian Abadi, Kendrie Aryon Alias Akeng Dirut PT. Perdana Lokaguna dan Rudi Ardiyansyah CV Sorot Jambi (Pendiri Koran Sorot Jambi).


Saksi dari pengusaha lainnya diperiksa pada Kamis (12/4/2018) yakni Subakti, Karyawan PT. Sanubari Megah Perkasa, Sumarto Lias Aping pemilik PT. Sanubari Megah Perkasa, Rosnita, Direktur CV. Bedaro Persada Abadi, Naufal pihak swasta dan Syafrianto adalah Direktur CV. Bina Mandiri.

Selanjutnya Jumat (13/4/2018) KPK juga memeriksa Pengusaha Jambi yakni Karyadi (Swasta), Suarto (Direktur PT Nai Adhipati Anom), Furqon, Direktur PT Sarang Teknik Canggih, Widiantoro Direktur PT Bintang Megas Raksa, Cecep dan Endria  (Swasta).

Menurut Kepala Biro Humas KPK RI Febri Diansyah, mereka diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dengan tersangka Zumi Zola. 

Terkait penyitaan uang di Villa keluarga Zola, pengacara Zumi Zola, M Farizi kepada wartawan mengatakan, bahwa uang yang disita dalam brangkas tersebut merupakan milik Zumi Zola yang didapat sebelum menjabat Gubernur Jambi dari orang tuanya.

“Itu merupakan milik Bapak Zumi Zola sebelum menjabat Gubernur Jambi, termasuk sisa uang kuliahnya di UK. Tapi kalau soal jumlah pastinya berapa uang yang disita KPK dalam brankas tersebut kami tidak tahu,” kata Farizi.

“Untuk jumlah pastinya berapa, saya tidak mengetahui, karena itu sisa uang yang dipergunakan keluar dan masuk. Bahkan ada juga uang sisa uang pemberian ayahnya sebagai modal untuk kampanye Gubernur Jambi,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penggeledahan dilakukan sehari sebelum KPK mengumumkan penetapan Zumi Zola sebagai tersangka kasus gratifikasi di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun anggaran 2016-2017. KPK pada 31 Januari 2018 lalu juga menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi.

Zola Tegar

Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola sudah enam hari berada di Rutan KPK sejak ditahan Senin (9/4/2018) malam.  Pihak pengacara sudah melakukan kunjungan untuk melihat kondisi bekas Ketua DPW PAN Provinsi Jambi itu.

Handika Honggowongso, salah satu anggota tim Pengacara Zumi Zola kepada wartawan mengatakan jika Selasa pecan llau sudah menjenuk ke Rutan KPK. 

Menurutnya, kondisi Zumi Zola baik. Zola tidak ada mengeluh bahkan sangat tegar. “Beliau tetap tegar, tidak mengeluh dengan keadaan, padahal, Ia baru berpisah dengan istri dan dua anaknya yang masih kecil. Termasuk melepas jabatan sebagai gubernur, yang dulu diraihnya dengan susah payah, untuk mengabdikan dirinya guna membangun dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Jambi. Meski harus berpisah dengan istri dan 2 anak kecilnya yang tercinta,”katanya.

Handika juga menyampaikan pesan dari Zola, dimana, Ia berharap semoga seluruh masyarakat Jambi bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. “Untuk jajaran Pemerintah Provinsi Jambi tetap melayani dan menjalankan program yang baik dan bermanfaat untuk rakyat sebaik baiknya dan salam hormat untuk semua rakyat di Jambi,” katanya.

Diminta Terbuka

Disisi lain, KPK juga meminta Zumi Zola bisa memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.

Kata Febria Diansyah, dengan penahanan ini diharapkan Zumi Zola bisa bersikap kooperatif. “Tidak tertutup kemungkinan sebagai salah satu hak tersangka jika menyampaikan secara terbuka fakta-fakta, apa adanya kepada penyidik, tentu akan kita pertimbangkan sebagai alasan yang meringankan ataupun alasan memberatkan kalau terjadi sebaliknya," kata Febri.

Dia menambahkan, KPK sudah memiliki bukti lebih kuat terkait perbuatan yang disangkakan kepada Zumi. Hal itu juga menjadi salah satu alasan penahanan Zumi.

“Penahanan dilakukan jika sudah terpenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP. Selain ada alasan objektif dan subjektif yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana. Jadi bukti yang didapat jauh lebih kuat hingga kami akan teruskan sampai tahap berikutnya," kata Febri.(JP-Tim)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar