Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK Panggil 6 Saksi (Kontraktor) Terkait Kasus Gratifikasi Zumi Zola

Gubernur Jambi H Zumi Zola santab malam bersama dengan Rudy Ardiyansyah saat Happy weekend di Wing Resto & Cafe, Thehok Kota Jambi. Istimewa
Jambipos Online, Jakarta-Penyidik KPK memanggil enam saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Enam saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola. 

"Penyidik memanggil enam saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018) seperti dikutip dari Kumparan.com.

Saksi yang dihadirkan oleh penyidik KPK tersebut merupakan pimpinan dari berbagai perusahaan swasta. Mereka adalah, Sahat Dolly Tambunan selaku Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri, Hasanuddin selaku Direktur Utama PT Giant Eka Sakti, dan Paut Syakirin selaku pihak swasta. 

Kemudian, Arnold selaku Direktur PT Andica Persaktian Abadi, Kendrie Aryon alias Akeng selaku Direktur PT Perdana Lokaguna, dan Rudi Ardiansyah selaku pemilik CV Sorot Jambi.

Rudi Ardiyansyah juga diketahui pendiri Harian Sorot Jambi serta Ketua Umum Gerakan Masyarakat Pendukung Zumi Zola (GMPZo).

Dalam kasus ini, Zumi selaku Gubernur Provinsi Jambi dan Arfan selaku Kadis Pekerjaan Umum (PU) Jambi diduga menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. 

KPK menduga uang itu digunakan sebagai uang 'ketok' kepada sejumlah anggota DPRD Jambi untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Zumi secara resmi telah ditahan oleh KPK, pada Senin (9/4/2018). Ia ditahan usai diperiksa selama hampir 9 jam terkait kasus dugaan suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Zumi ditahan di rutan KPK, selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya, Zumi disangkakan melanggar Pasal 12 (B) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PAN Sudah Pecat Zumi Zola 

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memastikan partainya tak lagi memiliki keterkaitan dengan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola. Zulkifli menegaskan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Zumi telah resmi dipecat sebagai salah satu kader PAN.

"Otomatislah. Itu sudah jauh hari dipecat. Sudah lama," kata Zulkifli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018) seperti dirilis Kumparan.com.

Zulkifli menjelaskan, PAN tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Zumi. Zulkifli berasalan bahwa pendampingan hukum telah dilakukan oleh pihak lain.

Ketua MPR ini meminta kepada seluruh kader PAN untuk belajar dari kasus yang menimpa Zumi. Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.  “Seluruh kader PAN jauh hari saya minta untuk taat hukum menjauhi korupsi. Saya kira ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi kader-kader PAN lainnya," ujarnya.

Zulkifli Hasan berharap, Zumi Zola adalah kader PAN terakhir yang terkena kasus korupsi. Ia mengaku telah memberi arahan kepada kadernya agar kasus Zumi Zola tidak kembali terulang. 

“Mudah-mudahan kejadian Zumi Zola terakhir bagi kader PAN yang terkena masalah. Ini pelajaran penting dan jangan terulang lagi, itu pesan saya. Jauh-jauh hari sudah saya pesen kepada kader," ujar Zulkilfi Hasan.

Zulkifli juga meminta kepada kaderanya agar tidak berada di lingkungan orang-orang yang dekat dengan narkoba. “Zaman sudah berubah jangan lagi-lagi dekat (narkoba). Harus taat hukum, jangan dekat-dekat orang yang mau mengajak menyeleweng," tutur dia.(JP-Tim)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar