Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kontribusi Tambang Batubara Untuk PAD Provinsi Jambi Tahun 2017 Hanya Rp 140 M

Rakor yang berlangsung di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi diikuti Unsur Pemerintah Provinsi Jambi,  Pemerintah Kabupaten Batanghari, Pemerintah Kabupaten Bungo Pemerintah Kabupaten Tebo, Unsur Kepolisian, BPTD Wilayah V Provinsi Jambi, DPD Organda Provinsi Jambi Unsur Pengusaha Batubara, Rabu (4/4/2018). Rapat koordinasi dipimpin oleh Plt Asisten III Setda Provinsi Jambi Ir H Tagor Mulia Nasution,MM.
Jambipos Online, Jambi-Kontribusi pertambangan batubara kepada pendapatan daerah Provinsi Jambi tahun 2017 mencapai Rp 140 Miliar. Nilai ini dirasakan kurang mengingat dampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan ini cukup besar.

Tercatat  selama tahun 2017 lalu, tambang batubara ini hanya mampu menyumbangkan sekitar Rp 140 milyar ke Provinsi Jambi. Sementara, total batubara yang dihasilkan mencapai 7,8 juta ton selama tahun 2017.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Harry Andria kepada wartawan mengatakan, sesuai aturan, pembagian hasil tambang batubara yakni 20 persen untuk pusat dan 80 persen dikembalikan ke daerah. Dari royalti dan sewa lahan, Provinsi Jambi hanya dapat Rp 140 M.

Harry Andria juga sudah memaparkan hal itu pada rapat masalah angkutan batubara di Kantor Gubernur (4/4/2018). Kata dia, dari 140 Milyar di atas, Pemerintah Provinsi Jambi dapat Rp 23 M. Sisanya dibagi ke daerah yang memiliki tambang batubara.

Dia merincikan, untuk Kabupaten Batanghari Rp 12,2 M, Muarojambi Rp 2,2 M, Sarolangun Rp 76,27 M, Merangin Rp 600 juta, Rp Tebo 4,5 M, Muarobungo Rp 52 M dan Tanjabbar Rp 245 juta. 

Disisi lain, Kasat Lantas Polres Batanghari AKP La Ode Prasetyo Fuad pada rapat masalah angkutan batubara itu mengungkapkan, selama tahun 2017, Satlantas Polres Batanghari melakukan penindakan penilangan sebanyak 2.027 truk batubara.

AKP La Ode Prasetyo Fuad menambahkan, pelanggaran terbanyak yakni kelebihan muatan sebanyak 762 penilangan. Parahnya, pelanggaran terbanyak kedua karena sopir tak memiliki SIM dan habis masa berlaku dengan jumlah 405 penilangan.

“Terkait permasalahan angkutan batubara, kami dari Lantas Polres Batanghari mendukung revisi perda angkutan batubara. Karena, di perda tersebut tidak dijelaskan secara tegas sangsi kepada truk yang melanggar perda tersebut," katanya.

Lantas Posrel Batanghari juga mencatat 263 penilangan karena truk tidak membawa STNK dan masa berlaku yang habis, 398 pelanggaran rambu, 101 tidak menggunakan sabuk pengaman dan 98 pelanggaran TNKB.

Sementara periode Januari 2018 hingga Maret 2018, sudah dilakukan 632 penilangan. Rinciannya yakni SIM 147, STNK 160 , TNKB 29, kelebihan muatan 225, sabuk pengaman 64 dan rambu 7 penilangan.

Rapat rapat penanganan angkutan batubara di Kantor Gubernur Jambi, Rabu kemarin dipimpin Asisten III Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Ir Tagor Mulia Nasution dan dihadiri pihak Polda Jambi, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Gusrizal, Dinas ESDM Provinsi Jambi dan beberapa pengusaha batubara di Jambi. (JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar