Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Penentuan Cawapres Jokowi Setelah Pilkada Serentak 2018

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto
Jambipos Online, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa penentuan calon wakil presiden Joko Widodo dilakukan pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Hal ini, kata Hasto sudah disepakati oleh sejumlah partai yang sudah mendeklarasikan Jokowi sebagai capres 2019, yakni Partai Golkar dan PPP.

"Ada waktunya kami mengusulkan siapa yang akan mendamping Jokowi. Kesepakatan dengan PPP dan Golkar akan dibahas setelah pilkada serentak 2018," ujar Hasto usai bertemu Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Senin (26/3/2018).

Hasto mengatakan bahwa partai-partai pengusung Jokowi akan membentuk tim bersama untuk menggodok secara serius siapa yang bakal menjadi cawapres Jokowi. Tim ini, kata dia, akan terus menyerap aspirasi dari rakyat dalam menentukan siapa yang layak untuk mendampingi Jokowi.

"Kami juga membentuk tim bersama untuk melakukan kajian-kajian bersama dan langkah-langkah operasional bersama sesuai dengan ruang lingkup politik berdasarkan segmen pemilih," tutur dia.

Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa sampai saat ini PDIP belum menyebutkan nama-nama cawapres Jokowi. Bagi PDIP, penentuan cawapres Jokowi merupakan kewenangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sebagaimana amanat Kongres PDIP.

"Belum, kami belum menyebut nama sampai saat ini. Kalau ada yang sebut nama, itu adalah individu-individu," tandas dia.

PDIP, kata dia, memang terus memcermati dan memperhatikan figur-figur mana saja yang tulus bekerja untuk rakyat. Yang terpenting, menurut dia, PDIP akan memilih figur yang menyatukan, bukan memecah belah bangsa dan bisa bekerja sama dengan Jokowi.

"Nama-nama yang beredar selama ini terus akan didengarkan PDIP sebagai proses dialogis yang terus kami lakukan. Yang terpenting adalah siapa yang bisa bekerja sama dengan Bapak Jokowi," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Sementara masa pendaftaran capres-cawapres 2019 dilakukan pada 4 sampai 10 Agustus 2018. Partai politik masih memiliki waktu satu bulan lebih untuk membahas dan melakukan finalisasi capres-cawapres sebelum masa pendaftaran.(JP-SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar