Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pelarangan Peliputan Wisuda Unja, Pers Bisa Laporkan Unja Ke Komisi Informasi Provinsi Jambi

Kantor Komisi Informasi Provinsi Jambi di Jalan Parluhutan Lubis No 60-A Sei Kambang Kota Jambi. Photo: Asenk Lee Saragih.
Jambipos Online, Jambi-Pasca pelarangan oleh pihak Panitia Wisuda Universitas Jambi (Unja) terhadap sebagian Jurnalis Jambi yang hendak meliput Wisuda Ke 79 Program Doktor, Magister, Diploma Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018, Jurnalis Jambi bisa melaporkan pihak Unja ke Komisi Informasi Provinsi Jambi. Pelarangan Jurnalis untuk meliput kegiatan itu telah melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang sudah diberlakukan sejak April 2010 lalu.

Acara Wisuda Unja ke -79 yang digelar di Ratu Convention Center (RCC), Kota Jambi, Kamis (16/11/17) tidak dapat diliput wartawan karena mendapat larangan dari pihak Panitia. Beberapa media tidak diperbolehkan masuk oleh pihak panitia dengan alasannya harus ada ID Card dari panitia.

Sejumlah wartawan yang ingin melaksanakan liputan itu, sangat menyayangkan kejadian ini. Sebab membuat kinerja jurnalis merasa terganggu untuk melaksanakan peliputan. “Kita ke sini (acara wisuda) untuk melaksanakan liputan, malah tugas dari kantor. Sesampainya di sini tidak bisa, yang berhak masuk kedalam hanya yang mempunyai ID Card khusus," ujar salah seorang wartawan.

Menurut keterangan dari panitia, hal itu berdasarkan hasil kesepakatan pihak kampus. “Pihak panitia juga mengatakan untuk peliputan mereka sudah bekerjasama dengan media partner,” katanya.

Sanksi UU KIP

Menanggapi soal pelarangan wartawan itu, mantan Peneliti Madya Bidang Komunikasi dan Media Badan Litbang SDM Depkominfo RI, DR Amin Sar Manihuruk Drs, MS saat dihubungi Jambipos Online mengatakan, sosialisasi UU KIP di Jambi telah disosialisasikan Maret 2009 lalu di Provinsi Jambi. Sat itu  Pemateri yakni Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Freddy H Tulung dan Amin Sar Manihuruk.

Disebutkan, soal pelarangan wartawan untuk meliput wisuda itu, Amin Sar mengajak wartawan untuk membuat laporan resmi ke Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi yang telah ada di Jambi. Hal ini penting sehingga kejadian serupa tak terulang lagi oleh lembaga lainnya. 

Disebutkan, penerapan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah diberlakukan sejak berlaku April 2010 lalu. Namun masih banyak pejabat publik yang tabu dan arogan memahami UU KIP tersebut. 

Bahkan dengan dalih rahasia negera, pejabat publik kerap sulit memberikan informasi yang seharusnya wajib diketahui publik secara luas. Bahkan wartawan sulit mendapatkan informasi dari oknum pejabat publik yang berhubungan dengan kepentingan umum.

“Kini pejabat publik wajib melek atau paham apa yang namanya UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP. Sejak dilantiknya Komisi Informasi Provinsi Jambi Periode 2013–2017 oleh Gubernur Jambi Hasan Basri Agus 10 Januari 2014 lalau, penerapan UU KIP mutlak dilakukan oleh pejabat public,” katanya.

Disebutkan, tidak ada lagi pejabat yang menutup-nutupi informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Jika ada oknum pejabat yang melakukan hal demikian bisa dilaporkan ke pada Komisi Informasi Provinsi Jambi. 

UU KIP di Jambi telah disosialisasikan di kalangan pejabat hubungan masyarakat (humas) dari instansi pemerintah, BUMD, Mahasiswa, LSM dan Partai Politik di Provinsi Jambi. Sosialisasi tersebut disampaikan Departemen Kumonikasi dan Informatikan (Depkominfo) RI di Jambi, Selasa (24/3/2009) lalu.

Beberapa pasal yang memuat sanksi dalam UU KIP baik terhadap Badan Publik maupun pemohon/pengguna informasi publik. Sanksi pada Pasal 51 yakni “setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum Dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana dendan paling banyak Rp 5 juta.

“Yang dikenakan sanksi pada Pasal 51 ini meliputi setiap orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam UU KIP,” kata Amin Sar Manihuruk.
Kemudian sanksi pada Pasal 52 UU KIP yakni badan publik dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informami publik berupa iformasi publik secara berkala, informasi public yang wajib diumumkan serta-merta.

Amin Sar Manihuruk menjelaskan, selanjutnya informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan atau informasi public yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU KIP dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

Sanksi yang dapat dikenakan sesuai Pasal 52 yakni sanksi pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada badan hukum, perseroan, perkumpulan atau yayasan.

Kemudian mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melaksanakan pidana.

Pasal 53 : setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hokum menghancurkan, merusak dan menghilangkan dokumen informasi publik dalam bentuk media apapun yag dilindungi Negara atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Pasal 54 (1) : setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a, b, d, f, g, h, I, dan huruf j pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Pasal 54 (2) : setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf c dan huruf e dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.

Pasal 55 : setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Sanksi pidana sesuai Pasal 53 UU KIP, 54 (1), 54 (2) dan Pasal 55 UU KIP dikenakan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana diatur pada UU KIP.

Menurut Amin Sar Manihuruk, masyarakat Indonesia telah lama menantikan lahirnya sebuah Undang-Undang di Republik Indonesia yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Akhirnya Indonesia memiliki UUD tentang KIP yang ditetapkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Undang-Undang ini disahkan oleh DPR pada tanggal 3 April 2008. UU ini merupakan suatu perwujudan konkret proses demokrasi di Indonesia. Karena sebagai dasar hukum pemberian hak kepada masyarakat dalam memperolah informasi publik,”katanya.

Disebutkan, hal ini sejalan dengan bergulirnya era reformasi yang telah berjalan selama satu dasawarsa yang berimplikasi dengan adanya perubahan yang cukup mendasar dalam kehidupan bernegara di Indonesia.

“Korelasi keterbukaan informasi publik dengan akselerasi masyarakat informasi sangat signifikan. Mansyarakat mempunyai hak memperoleh informasi, dengan informasi masyarakat akan mempunyai ragam pengetahuan,” kata Amin Sar Manihuruk.

Disebutkan, pengetahuan sangat kuat memutus rantai kebodohan dan kemiskinan. Dalam era KIP, seluruh badan publik wajib melayani permintaan informasi masyarakat pengguna informasi secara prima.

Menurut Amin Sar Manihuruk, sebuah perjalanan panjang dari Kebebasan Memeroleh Informasi Publik (KMIP) ke KIP. Dari tahun 1999 hingga 3 April 2008 ( 9 tahun) UU KIP efektif berlaku sejak April 2010. Era transparansi salah satu pilar reformasi, KIP sebagai tuntutan perkembangan untuk meningkatkan partisipasi rakyat dalam masalah-masalah kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.

“KIP guna mendukung perwujudan good governance. Mengubah paradigma lama (kecenderungan birokrasi yang tertutup) ke paradigma baru (transparansi birokrasi). Lalu kenapa bicara tentang KIP baru sekarang? Indonesia sedang dan akan mengalami paradigma baru,”ujar Amin Sar Manihuruk.

Disebutkan, Indonesia sedang memperjuangkan lima pilar reformasi yakni, demokrasi, supremasi hukum, peningkatan kualitas implementasi HAM, transparansi dan akuntabilitas kinerja penyelenggara negara.

“Lahirnya KIP membuat peran pemerintah semakin berkurang dan peran masyarakat semakin menguat. Pemerintah harus menciptakan keterbukaan informasi publik. Kemudian konsekuensi logis dari transparansi dalam penyelenggaraan masyarakat, berbangsa dan bernegara,”ujarnya. 

Sementara Jambipos Online ingin meminta tanggapan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Zainuddin di Kantor KIP Provinsi Jambi, Kamis (16/11/2017), namun seluruh Komisioner KIP Provinsi Jambi tengah bertugas ke luar daerah. “Seluruh komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi sedang keluar daerah,” kata seorang staf kantor. (JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar