Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


BPOM Jambi Bahas Soal Obat Ilegal

Jambipos Online, Jambi-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi bahas peredaran obat illegal dan penyalahgunaan obat. Pembahasan itu dalam acara pertemuan bersama instansi terkait dengan tema “Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal Dan Penyalahgunaan Obat Komitmen Bersama Lindungi Generasi Penerus Bangsa” yang berlangsung di Aula BPOM Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (4/10/2017).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Jambi Saifudin, Kepala BNN Provinsi Jambi, Kepala Dinkes Provinsi Jambi, Kepala Disdik Provinsi Jambi, Ketua YLKI Jambi Ibnu Kholdun, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD – IAI Jambi) Rahmat Mulia Hasibuan, dan Para tamu undangan lainnya.

Pertemuan tersebut menindak lanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan yang melibatkan instansi lintas sektor sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing.

BPOM terus berupaya memperkuat koordiansi dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal. Untuk itu, BPOM sangat membutuhkan dukungan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan dalam menyikapi tantangan peredaran obat ilegal berupa Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat. 

Kepala BPOM Jambi Ujang Supriatna mengatakan bahwa dengan saling koordinasi baik instansi dan masyarakat maka peredaran obat dan makanan ilegal dapat diatasi.

“Maraknya obat-obatan ilegal yang kita dengar oleh karena itu untuk upaya mengantisipasi masuknya peredaran obat ilegal di Jambi maka kita tidak bisa tinggal diam dan kita terus saling berkoordinasi agar obat ilegal jangan sampai beredar,” kata Ujang. 

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari mengatakan bahwa upaya-upaya untuk mengantisipasi beredarnya obat-obatan ilegal yakni bisa dilakukan dengan bersosialisasi ke masyarakat terutama sosialisasi ke sekolah-sekolah.

“Kita juga berupaya mensosialisasi bahayanya obat ilegal, jangan sampai seorang pelajar terkena dampak obat-obatan yang terlarang,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan bersama BPOM di Jambi dengan Kepolisian baik dari Polda dan Polres serta Dinas Kesehatan (Dinkes) sampai dengan akhir September 2017 ditemukan sejumlag barang  bukti.

Seperti dari 24 Sarana Apotik dan Toko Obat tidak ditemukan tablet PCC, yang ditemukan adalah obat “setelan” yaitu obat yang dikemas ulang berisi beberapa jenis obat yang berlainan didalam satu kemasan tanpa resep dokter. 

Kemudian ditemukan produk kosmetik dan suplemen ilegal (Tanpa Izin Edar) sebanyak 11 item. Sebagai langkah pencegahan, dilakukan kegiatan KIE disalah satu sekolah yaitu SMPN 21 Kota Jambi, agar siswa faham bahaya atau dampak dari penyalahgunaan obat. 

Selanjutnya dilakukan kegiatan narasumber berbagai pertemuan, kegiatan IAI Kota Jambi, kegiatan PAFI Jambi dan kegiatan GP Farmasi Jambi serta pningkatan koordinasi lintas sektor. (JP-03)

 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar