Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


MA Tolak PK Lion Air Atas Gugatan Rolas Sitinjak

Rolas Budiman Sitinjak SH MH (tengah) Tambos Sidauruk (kiri). IST
Jambipos Online, Jakarta-Setelah menjalani proses panjang diranah hukum, gugatan Rolas Budiman Sitinjak SH MH terhadap maskapai Lion Air akhirnya berakhir sudah. Rolas Sitinjak sebagai penggugat dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) akhirnya menang.

Hal didapat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK). “Menolak permohonan PK Direktur Utama PT Lion Air/PT Lion Air Mentari Airlines diwakili oleh Rudy Lumingkewas selaku direktur utama sebagai pemohon PK,” demikian dilansir website MA, Rabu (6/9/2017).

Dalam putusan Lion Air dihukum membayar denda Rp 23,5 juta kepada penumpang Rolas Budiman karena membatalkan penerbangan secara sepihak. Gara-gara batal terbang, acara ulang tahun anaknya jadi terbengkalai, padahal pesta sudah dipesan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Rolas Sitinjak yang juga sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta, akan pulang ke Jakarta dari Manado pada 19 Oktober 2011 silam. Rolas membeli tiket dengan nomor penerbangan JT 743.

Namun, saat ia chek-in di Bandara Internasional Sam Ratulangi, pihak Lion Air menyatakan pesawat sudah kelebihan muatan sehingga penerbangan dibatalkan. Pihak Lion Air menawarkan kompensasi penerbangan untuk keesokan harinya.

Rolas yang juga salah satu kuasa hukum Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jokowi-JK) ketika sidang Perselisihan Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014 lalu, tidak terima atas tawaran tersebut karena ia akan merayakan ulang tahun anaknya pada 20 Oktober. Apalagi, biaya pesta ulang tahun anaknya sudah dibayar.

Namun pihak Lion Air tetap tidak bisa memberangkatkan Rolas, sehingga langkah hukum pun diajukan ke pengadilan. Gugatan dilayangkan dengan totoal kerugian materiil Rp 25 juta. Adapun kerugian imateriil Rp 500 juta.

Gayung bersambut. Pada 15 Januari 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Lion Air sebesar Rp 23,5 juta. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Januari 2015.

Lion Air tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi MA bergeming. Pada 11 Februari 2016, MA tetap menghukum Lion Air sesuai dengan putusan PN Jakpus.

Langkah terakhir dilakukan Lion Air dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi MA menolak PK dari Lion Air. Duduk sebagai ketua majelis PK, Nurul Elmiyah, dengan anggota, Panji Widagdo dan Maria Anna Samiyati. Putusan PK itu diketuk pada 25 Agustus 2017.

4 Gugatan Terhadap Lion Air Menang

Sementara itu, Rolas Sitinjak mengaku senang atas putusan ini. “Saya merasa senang atas putusan ini. Bukan soal jumlah tuntutan, tapi menyangkut rasa keadilan bagi masyarakat sebagi konsumen,” kata Rolas kepada Radaronline, Rabu (6/9/2017) di Jakarta.

Pihaknya juga puas, karena total 4 gugatannya terhadap maskapai berlogo ‘Singa Terbang’ itu menang semua.

“Disisi lain, Kami juga melalui kantor Law Firm RBS & Partners, senang karena sebelumnya kami juga telah menggugat Lion Air sebanyak 3 (tiga) gugatan dalam permasalahan yang sama,” kata Arifin Rudi Nababan SH, kepada Radaronline.

Arifin menambahkan, ketiga gugatan mereka semuanya dimenangkan. “Somoga peristiwa ini membuat pembelajaran untuk kita semua, supaya kedepannya hak-hak penggugat jasa penerbangan maskapai tidak dapat seenaknya dizolimi oleh pelaku usaha,” tutupnya. (JP)




 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar