Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Lowongan, Kemenkumham Jambi Terima 404 Orang Sipir

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jambi Bambang Palasara.IST
Jambipos Online, Jambi-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jambi menerima 404 pegawai untuk ditempatkan di sejumlah Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Provinsi Jambi. Secara keseluruhan Kementerian Kehakiman dan HAM menerima total 17.526 calan pegawai di seluruh Indonesia. (Baca: Sebanyak 2286 Warga Binaan-di Jambi Dapat Remisi HUT RI Ke-72)

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jambi Bambang Palasara kepada insan pers pada acara coffee morning di Aula Kantor Kemenkumham Prov Jambi, Kotabaru, Jambi, Jum'at (4/8/2017). 

Acara coffee morning yang dirangkai sosialisasi dalam rangka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2017, dihadiri Kepala Divisi Kantor Wilayah Kemnkumham Jambi, Kepala Divisi Imigrasi, Kepala Divisi Administrasi. Kemenkumham salah satu diantara dua instansi pemerintah yang menerima CPNS dari pemerintah. 

Saat ini hanya Kemenkumham dan Mahkamah Agung. Menurut Bambang Palasara, Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi tahun ini menerima 404 CPNS. Jumlah lowongan CPNS itu merupakan sejarah penerimaan CPNS paling banyak sepanjang masa. Jumlah CPNS itu dialokasikan hanya untuk petugas permasyarakatan (Sipir-red). 

“Karena petugas pemasyarakatan di Jambi tidak sebanding dengan jumlah napi yang ada di lapas. Ada yang 412 narapidana hanya dijaga 3 orang petugas. Petugas Lapas masih sangat dibutuhkan dan dibuka lowongan untuk 404 pelamar,” ujarnya. 

Disebutkan, syarat penerimaan kalau Sarjana tesnya langsung ke Pusat. Untuk lulusan D3 dan SMA sederajat daftar melalui PO BOX Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi. 

“Tidak ada sistem apa pun yang dapat membantu kecuali kemampuan peserta sendidiri di dalam sistem Computer Assisted Test (CAT). Di setiap kabupaten ada spanduk sosialisasi terkait penerimaan pegawai ini. Kuota 404 orang itu setara 60 persen dari jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi. Dengan penambahan pegawai ini diharapkan permasalahan-permasalahan yang selama ini terjadi di lembaga pemasyarakatan bisa diatasi,” kata Bambang. 

PNS Pemda 

Disebutkan, selain dari penerimaan CPNS, Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi juga menerima dari jalur pegawai negeri di lingkungan pemerintah daerah. Misalnya untuk beralih menjadi pegawai Kementrian Hukum dan HAM. 

Dasar hukumnya, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menkumham yang sudah keluar Surat Keputusan (SK) nya. Dari Muara Bulian 3 (tiga) dari Kabupaten Kerinci 1 (satu). 

“Dari Pemda statusnya sudah pegawai negeri, jadi tidak membuka formasi lagi. Dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, tiga bulan kedepan sudah keluar dan prosesnya yang bersangkutan tidak perlu ke Jakarta, tinggal menunggu SK turun yang bersangkutan. Jadi pegawai dan menerima gaji dari Pemda,” ujar Bambang. 

 Bambang juga menjelaskan, kurang dari tiga bulan sudah mendapat persetujuan dari Kemenkumham yang dituliskan bahwa beralih status menjadi PNS pusat Kemenkumham. Gratis biaya pengurusan apapun, sepanjang memenuhi kriteria, maksimal golongan 3A, dan usia 32 tahun. 

“Itu kami menerima. Kemarin kebetulan ke-empat-empatnya latar belakangnya Sat Pol PP jadi kita tempatkan di LP Muara Bulian maupun Kerinci, jadi sudah keluar SK nya," kata Bambang. 

Disebutkan, sedangkan tunjanganya relatif lebih besar dari pemerintahan daerah. Pada September ditingkatkan menjadi 80 persen tunjangan. Untuk tingkat kesejahteraan ini memang dinaikan guna mengurangi pungli, intimidasi, sogok menyogok. 

“Dengan penambahan pegawai ini kita harapkan kekurangan pegawai teratasi dan pelayanan semakin meningkat. Dengan segala keterbatasan kita tidak boleh cengeng. Kita siap dengan segala konsekuensi, jangan sampai kekurangan SDM ini menjadi alasan lapas rusuh, lapas tidak terurus,” ujarnya. (JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar