Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemprov Jambi Tingkatkan Sinkronisasi Pembangunan Pusat – Daerah

Jambipos Online, Jambi-Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi H Erwan Malik mengemukakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berupaya meningkatkan sinkronisasi pembangunan Pusat dengan Daerah, dan peran gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daaerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Hal tersebut disampaikan Erwan Malik dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, bertempat di Hotel Odua Weston Jambi, Kamis (13/7/2017).

Dalam sambutan tertulis Gubernur Jambi yang dibacakan Erwan Malik, disampaikan bahwa rakor tersebut ditujukan untuk mencapai sinkronisasi kebijakan pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui peningkatan koordinasi antara masing-masing pemerintahan.

“Penguatan fungsi gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil Pemerintah Pusat juga dimaksudkan untuk memperkuat hubungan antara tingkatan pemerintahan. Dalam pelaksanaan peran gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, maka hubungan antara gubernur dengan bupati/walikota bersifat bertingkat, dimana gubernur dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebaliknya, bupati/walikota dapat melaporkan permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk dalam hubungan antar kabupaten/kota," katanya.

“Dapat dipastikan bahwa peran gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sangat strategis dan signifikan dalam meningkatkan kualitas pemerintahan di tingkat kabupaten/kota," lanjutnya.

Disebutkan, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah diamanatkan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dibiayai oleh APBN.

“Untuk itu, diharapkan kepada Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI untuk menetapkan rancangan peraturan pemerintah yang khusus dan spesifik membahas tentang kedudukan, tugas dan wewenang serta hak keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Untuk sementara, agar tidak terjadi kevakuman dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sebagian besar pembiayaannya masih menggunakan APBD," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi Rahmad Hidayat, S.Sos, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi yang dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan sinergi pusat dan daerah dalam perencanaan, penganggaran dan pembangunan di daerah serta mengefektifkan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Rahmad Hidayat mengatakan, peserta rapat koordinasi ini terdiri dari para bupati/walikota se-Provinsi Jambi, Kepala OPD Provinsi Jambi, para Inspektur kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, para Kepala Bappeda kabupaten/kota se-Provinsi Jambi dan para Kabag Pemerintahan Setda kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

“Narasumber pada rapat ini adalah Direktur Dekonsentrasi Tugas Perbantuan dan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri RI, Dr.Rizari Azhar, MBA, M.Si, Inspektur Wilayah I Kementerian Dalam Negeri RI, Nugroho Budi, S.Sos, MM, dan Inspektur Provinsi Jambi, Dr.Kailani," kata Rahmad Hidayat.

Dalam rakor ini, selain mendengarkan pemaparan dari para narasumber juga diadakan dialog dan tanya jawab dengan para narasumber yang dipandu langsung oleh Pj. Sekda Provinsi Jambi.

Saat diwawancarai oleh para wartawan, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri RI menjelaskan bahwa dalam undang-undang nomor 574 itu gubernur adalah sebagai Kepala Wilayah, kemudian di undang-undang nomor 22 dan 32 itu gubernur hanya sebagai kepala daerah, tidak ada hubungan hirarki antara gubernur  dengan bupati/walikota.

“Maka itu banyak dulu gubernur memanggil, bupati/walikota tidak hadir. Dalam undang-undang 23 ini diperkuat peran gubernur sebagai pembinaan pengawasan umum kepada bupati dan walikota. Contoh, evaluasi Perda itu oleh gubernur, kemudian hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, gubernur dapat memberi sanksi kepada bupati dan walikota. Itulah gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat," katanya. (JP-Humas)
 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar