Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ketum PAN Dukung Yusril Gugat UU Pemilu dan Perppu Ormas

Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) berbincang dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar (kedua kiri) seusai membuka Simposium Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7). Simposium nasional tersebut diselenggarakan dengan tema Sistem perekonomian Nasional untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial sesuai UUD tahun 1945. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jambipos Online, Jakarta-Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyampaikan secara lisan dukungannya kepada Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusri Ihza Mahendra yang akan menggugat Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini disampaikan Zulfikli Hasan saat memberikan sambutan dan sosialisasi empat pilar pada seminar nasional bertajuk "Islam dan Demokrasi: Pengembangan Model Demokrasi Berketuhanan Yang Maha Esa" di Gedung Bank Bukopin, MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017). 

"Kita dukung penuh langkah hukum Prof Yusril. Prof Yusril itu tumpuan harapan," ujar Zulfikli saat Yusril tiba di lokasi dan disambut tepuk tangan peserta yang hadir. 

Menurut Zulkifli, gugatan yang rencananya diajukan Yusril itu bakal memudahkan, namun dia tidak merinci hal yang memudahkan tersebut. "Prof gugat dua hal, ini yang membuat tugas kita mudah," tegasnya. 

Diketahui, Yusril yang menjadi kuasa hukum Hizbut Tahir Indonesia (HTI) telah mengajukan gugatan atas Perppu Ormas. Sementara UU Pemilu baru akan digugat Yusril setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo, diberi penomoran, dan diumumkan di Lembaran Negara. (JP-03)


Sumber: BeritaSatu.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar