Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dewan: Ranperda Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD Telah Dikonsultasikan kepada Kemendagri


Jambipos Online, Jambi-Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi tentang Tanggapan Dewan terhadap Pandangan Gubernur Jambi atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DDRD Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (18/7) siang.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar. Tersebut, jawaban dan tanggapan dari Dewan disampaikan oleh H.Hasan Ibarahim S.Pdi sebagai juru bicara.

Hasan Ibrahim menyatakan bahwa UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyatakan penyelenggaraan pemerintah daerah dilaksanakan secara bersama-sama oleh DPRD dan kepala daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang keduanya diberi amanat mandat oleh rakyat, untuk melaksanakan urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah. 

“Tolok ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar terjalin hubungan baik,harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain,”ujar Hasan Ibrahim.

Pola pikir inilah yang kemudian melandasi lahirnya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Berdasarkan pokok-pokok pikiran tersebut, DPRD Provinsi Jambi mengajukan Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi tentang kedudukan protokloler dan keuangan anggota DPRD sebagai upaya menjalankan perintah dan amanah peraturan perudang-undangan yang mengatur tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi,” jelas Hasan Ibrahim.

Dewan juga menanggapi saran dan masukan yang disampaikan, agar penetapan kemampuan keuangan dengan kategori tinggi tidak langsung ditetapkan dalam peraturan daerah ini, dikatakan bahwa penormaan status tersebut telah melalui kajian dan analisa terhadap kondisi keuangan dan APBD Jambi sejak beberapa tahun terakhir menunjukkan trend positif, dengan menetapkan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2007 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD serta tata cara pengembalian tunjangan komunikiasi intensif dan dan dana operasional.

“Terhadap saran dan masukan agar terlebih dahulu dilakukan konsultasi pada Kemendagri atas penyetaraan standar kebutuhan minimal pada beberapa tunjangan yang termuat dalam Ranperda ini, dapat kami sampaikan bahwa pada tahap penyusunan draft Ranperda ini, telah dilakukan proses dan mekanisme konsultasi pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 7 Juli 2017 dan pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tanggal 14 Juli 2017. Dari hasil konsultasi tersebut, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah melakukan perbaikan pasal demi pasal sehingga draft yang disampaikan pada kesempatan ini merupakan perbaikan yang telah disampaikan” tutur Hasan Ibrahim. (JP-Humas)

 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar