Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kopi Liberika Tungkal Dipatenkan HAKI

Tanaman Kopi di Tungkal Meranggas.Dok
Ir Tri Reni: Kopi Liberika hanya ada di Indonesia, dan hanya di dua Provinsi 

Jambipos Online, Jambi-Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, melalui Tim Ahli Indikasi Geografis kembali memberikan penilaian kepada kopi liberika dengan nama Kopi Liberika Tungkal. Penilaian kembali ini dilakukan rutin terhadap kelompok yang telah memiliki sertifikat perlindungan geografis. 

Sertifikat tersebut sebelumnya telah diberikan kepada kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) pada 2014 yang lalu. Kopi yang memiiki pasar domestik dan internasional ini telah memiliki reputasi yang baik dari aspek mutu dan citarasa maupun dari harga yang lebih tinggi dari jenis kopi arabika dan robusta, dan keunikan dari kopi ini juga memliki buah yang lebih besar.

Penilaian terhadap Kopi Liberika ini dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis Ir Tri Reni Budiharti yang juga merupakan Koordinator Bidang Administrasi Sekretariat Dekranas, bertempat di gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Jambi, Rabu (14/6/2017). 

Tim ahli menjelaskan bahwa penilaian ini rutin diadakan setiap dua tahun sesuai dengan amanat UU. “Kami selaku Tim Indikasi Geografis diberikan tugas oleh Kementerian Hukum dan HAM yang dalam hal ini Dirjen Kekayaan Intelektual melakukan pengawasan terhadap Kopi Liberika Tungkal Jambi yang mempunyai kekhasan tertentu, reputasinya sudah baik  mutunya sudah baik. Indikasi geografis adalah suatu sertifikat, suatu tanda yang diberikan kepada suatu produk berdasarkan UU No. 20 tahun 2016  UU tentang Merk dan Indikasi Geografis, dimana produk tersebut telah mempunyai reputasi dan kekhasan tertentu dan mutu yang baik dan paling penting kekhasan sesuai dengan geografis tertentu,” ujar Tri Reni Budiharti.

Tim Ahli menyampaikan, dari UU No. 20 Tahun 2016, Kopi Liberika mendapatkan pengakuan dari negara tentang indikasi geografis tahun 2014 dan dalam UU dinyatakan bahwa setiap dua tahun sekali harus mendapatkan pengawasan.

“Indikasi geografis tidak sama dengan merk dan paten yang lain yang punya masa tertentu, dan sertifikat ini masih bisa digunakan sepanjang dia masih memenuhi kualitas kekhasan tertentu yan ada dalam buku dokumen deskripsi untuk mendapatkan sertifikat ini,” terang Tri Reni.

Lebih lanjut, Tri Reni menyatakan bahwa indikasi geografis ini hanya diberikan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Liberika Tungkal Jambi, untuk itu perlu didorong agar masyarakat ikut bergabung dalam kelompok ini.

“Ada suatu kelompok tertentu yaitu MPIG Kopi Liberika Tungkal yang sudah memproduksi sesuai dengan apa yang mereka ajukan, dimana seluruh produk mereka sudah mendapatkan nilai excellent dan punya kekhasan tertentu dimana kopi selama ini ada tiga jenis yaitu robusta, arabica yang hidup didataran tinggi, dan kopi liberika hanya ada di Indonesia yaitu di Tungkal dan Meranti Kepulauan Riau. Tanah gambut bisa menghasilkan kopi yang memiliki buah besar dan rasa yang excellent,” ungkap Tri Reni.

Tri Reni mengemukakan, setelah bertemu dengan pemerintah Kabupaten Tanjab Barat terlihat sekali kemajuan yang dialami oleh kelompok MPIG. 

“Ada banyak kemajuan yang dilakukan oleh kelompok MPIG ini, yang pelu dilakukan adalah bantuan dan dukungan dari pemerintah. Terutama jika adanya bantuan untuk pengembangan diharapkan dapat diberikan kepada kelompok ini yang sudah memiliki sertifikat kualitas mutu yang baik, dan pemerintah juga diharapkan berkooradinasi dengan pihak pihak terkait untuk memasarkan produk kopi ini, karena kopi liberika ini sangat baik kualitas dan cita rasanya, dan perlu juga digerakkan kopi ini dipasarkan melalui kafe-kafe,” tutur Tri Reni. (JP-Humas)

 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar