Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sidang Ornamen Natal Berlafazd Allah, Hakim Minta Dihadirkan Saksi Mata


Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama berupa tulisan lafazd Allah di ornament Natal dengan terdakwa Reza Hazuen (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Senin (13/3/2017). Pada sidang ketujuh ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi menghadirkan lima orang saksi, yakni Sasmila, Andri, Andi, Wendi, dan Selamet. Sidang Dipimpin hakim Ketua Barita Saragih dan Dua Hakim Anggota M Purba. IST


Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama berupa tulisan lafazd Allah di ornament Natal dengan terdakwa Reza Hazuen (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Senin (13/3/2017). Pada sidang ketujuh ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi menghadirkan lima orang saksi, yakni Sasmila, Andri, Andi, Wendi, dan Selamet. Sidang Dipimpin hakim Ketua Barita Saragih dan Dua Hakim Anggota M Purba. IST


Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama berupa tulisan lafazd Allah di ornament Natal dengan terdakwa Reza Hazuen (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Senin (13/3/2017). Pada sidang ketujuh ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi menghadirkan lima orang saksi, yakni Sasmila, Andri, Andi, Wendi, dan Selamet. Sidang Dipimpin hakim Ketua Barita Saragih dan Dua Hakim Anggota M Purba. IST

Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama berupa tulisan lafazd Allah di ornament Natal dengan terdakwa Reza Hazuen (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Senin (13/3/2017). Pada sidang ketujuh ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi menghadirkan lima orang saksi, yakni Sasmila, Andri, Andi, Wendi, dan Selamet. Sidang Dipimpin hakim Ketua Barita Saragih dan Dua Hakim Anggota M Purba. IST


Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama berupa tulisan lafazd Allah di ornament Natal dengan terdakwa Reza Hazuen (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Senin (13/3/2017). Pada sidang ketujuh ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi menghadirkan lima orang saksi, yakni Sasmila, Andri, Andi, Wendi, dan Selamet. Sidang Dipimpin hakim Ketua Barita Saragih dan Dua Hakim Anggota M Purba. IST

Securiti Diduga Ikut Bersekongkol

Jambipos Online, Jambi-Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama berupa tulisan lafazd Allah di ornament Natal dengan terdakwa Reza Hazuen (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Senin (13/3/2017). Pada sidang ketujuh ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi menghadirkan lima orang saksi, yakni Sasmila, Andri, Andi, Wendi, dan Selamet.

Hingga sidang ke Tujuh,  sudah lebih dari 11 orang saksi dihadirkan JPU ke persidangan, namun belum ada saksi yang mengaku melihat langsung pembuat lafazd Allah dan di ornamen Natal di Hotel Novita Jambi 23 Desember 2016 malam lalu.(Baca Juga: Bongkar Aktor Intelektualnya)

Seperti kesaksian Wendi, staf marketing Hotel Novita, Wendi mengaku jika miniatur gereja dan ornamen natal dibuat oleh pegawai bagian housekeeping, yakni Deby, Jharuddin, dan Bujang, atas perintah Bambang. Wendi mengatakan ornament tersebut dikerjakan selama dua hari, namun ia mengaku tidak mengetahui dengan pasti kapan selesainya.

Kata Wendi, dia baru tahu ada lafazd Allah di ornament Natal tersebut setelah melihat postingan di media sosial. Hal ini menjadi pertanyaan bagi majelis hakim, sebab saksi sendiri merupakan karyawan yang setiap hari bekerja di Hotel Novita Jambi.

“Kenapa saudara tidak melihat langsung, padahal ornamen itu kan di lobby hotel?” tanya Barita Saragih, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini. “Karena pada saat itu sedang ramai, jadi saya awalnya melihat dari instagram,” jawab Wendi.

Menurut Wendi, sebelum kejadian itu dirinya pernah beberapa kali berfoto di ornemen tersebut untuk kepentingan marketing. Salah satunya pada tanggal 18 Desember 2016. Namun pada saat itu tidak ada lafazd Allah, dan tangga miniatur gereja pun masih ada.

Sementara itu salah seorang JPU mengatakan, saksi pernah dipanggil oleh atasannya, Khusairi, dan duduk di sofa yang berada di lobby hotel pada tanggal 23 Desember 2016. Namun saksi mengaku pada saat itu duduk dengan posisi membelakangi ornamen.

Saksi lainnya, Adi, adalah orang yang menghapus tulisan lafazd Allah itu dari ornamen natal. Karyawan hotel ini mengaku menghapus itu setelah diberitahu oleh tamu hotel. Padahal tidak ada yang menyuruhnya untuk menghapusnya.

“Kenapa saudara hapus, siapa yang menyuruh suadara mengahapus dan membuyarkan itu?” tanya Barita Saragih. “Inisiatif sendiri yang mulia,” jawab Adi.

Adi beralasan, sengaja menghapus itu karena khawatir terjadi sesuatu dari pihak lain. Namun menurut majelis hakim, seharusnya saksi tidak menghapus, karena itu merupakan barang bukti. 

“Saudara menghapus, berarti saudara menghilangkan barang bukti. Biarkan pihak kepolisian yang menanganinya, ini sudara hapus,” ujar Barita Saragih yang didampingi Hakim Anggota M Purba.

Meski mengaku melihat lafazd Allah itu, namun saksi sendiri tidak melihat ada orang yang membuatnya. Namun saksi mengaku melihat terdakwa Reza ada di Lobby, tetapi tidak melihat apa yang dilakukannya.

Karena saksi tidak melihat, hakim lantas mempertanyakan saksi yang melihat langsung kejadian ini kepada jaksa. Karena menurut Majelis Hakim, dari sejumlah saksi belum ada yang melihat langsung.
“Saksi yang dihadirkan belum ada yang melihat langsung,” kata Barita Saragih. Menanggapi apa yang disampaikan Hakim Ketua tersebut, JPU mengatakan akan menghadirkan. “Iya nanti akan kita hadirkan,” ujar salah seorang JPU.

Kemudian saksi terakhir adalah Selamat, security hotel. Meski bertugas sebagai security kontrol seluruh area perhotelan, dia juga mengaku tidak melihat siapa pembuat lafazd Allah dan gambar telapak kaki di ornamen natal.

Namun hal ini menjadi pertanyaan bagi Majelis Hakim. Karena menurut hakim, tanggung jawab keamanan di area hotel ada di tangan security. Hanya dalam kasus ini, security hotel tidak ada yang melihat dan mengetahui siapa pembuat.

Selamet mengaku melakukan kontrol memang tugasnya, dari lantai bawah sampai lantai 11. “Kenapan saudara mengontrol ke atas, sementara di bawah saja tidak aman. Patut diduga saudara membiarkan,” kata Hakim Ketua Barita Saragih mencurigai.

Karena, kata Hakim, pembuatan lafazd Allah itu membutuh waktu yang tidak sebentar. Apalagi yang dibuat ada dua, lafas Allah dan gambar telapak kaki. “Jadi tidak sebentar membuat itu,” tegasnya.

Saksi Selamet mengaku, karena pada saat itu dirinya sedang berada di depan fokus mengurus parkir mobil tamu karena ada acara KONI Provinsi Jambi. “Saya waktu fokus di luar, dan waktu itu juga mau ganti shif,” katanya.

Namun hal ini tetap menjadi pertanyaan oleh majelis. Apalagi, saksi dianggap mengambil tugas orang lain sebagai tukang parkir, karena saksi tugasnya adalah pengamanan. Sehingga meminta kepada jaksa agar memproses saksi Salemet, karena dinilai dan patut diduga ikut serta, atau membiarkan. “Ini mesti diproses, patut diduga penyertaan atau ikut serta,” tegas Barita Saragih. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar