Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pilkada Sarolangun dan Tebo Resmi Digugat Ke MK


Dua Patahana Pilkada Serentak 15 Feb 2017 di Jambi

Jambipos Online, Jambi-Hasil Pilkada Tebo dan Sarolangun resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 22 permohonan gugatan sengketa Pilkada Serentak 2017 telah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan-permohonan itu diajukan oleh calon yang bertarung untuk tingkat kabupaten/kota.(Ini Hasil Pilkada Serentak 15 Februari 2017)

Seperti dilansir detikcom, pada layar yang ditampilkan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017), sudah ada 22 permohonan yang diterima pendaftarannya hingga pukul 18.30 WIB. Petugas MK juga dengan cermat mengarahkan tim hukum calon kepala daerah yang hendak mendaftarkan gugatannya.(Baca Juga: Pilkada Serantak di Jambi Patahana Unggul)

“Sejauh ini saya belum melihat (yang mendaftar). Tapi, kalau dilihat dari perolehan suara, itu kemungkinan besar Sulawesi Barat, tapi sementara ini belum, Banten juga, tapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda masuk," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan.(Baca: Patahana Tebo dan Sarolangun Unggul)


Ricuh Saat Pleno Perhitungan Suara Pilkada Tebo.Dok

Salah satu pendaftar dari Kabupaten Aceh Singkil, Arco Uju, yang merupakan kuasa hukum dari pasangan calon Bupati Aceh Singkil nomor urut 1 (Sapriadi Manik dan Sariman), mengatakan mekanisme pendaftaran di MK sangatlah mudah.

“Relatif ringan, kita banyak yang mengarahkan di sini. Prosesnya sudah benar, ya sangat baguslah," ujar Arco kepada wartawan. Arco sendiri memilih langsung mendaftar ke kantor MK meskipun MK sendiri telah membuka jalur pendaftaran online. "Kita bawa banyak bukti, jadi daripada salah," sebutnya.

Sebagai kuasa hukum pasangan Sapriadi Manik-Sariman, Arco memohon kepada MK untuk dapat menindaklanjuti laporannya. Pihaknya berharap agar MK dapat menindaklanjuti dugaan kecurangan yang terjadi di wilayahnya.

“Ada banyak temuan yang didapatkan di Kabupaten Singkil, mengenai kecurangan maksudnya. Harapannya, kita hadir ke sini, Mahkamah Konstitusi harus lebih objektif melihat, khususnya Kabupaten Aceh Singkil," harapnya.

Daerah-daerah yang telah mendaftar tersebut adalah Kabupaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Dogiyai, Kota Kendari, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Tebo, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sarolangun, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kabupaten Sorong. (JP-03).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar