Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Buronan Korupsi Pengerukan Sungai Batanghari Belum Dieksekusi



ILUSTRASI-Aktivitas warga di Sungai Batanghari.

Jambipos Online, Jambi-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengeksekusi empat tersangka kasus korupsi proyek pengerukan Sungai Batanghari di kawasan Pelabuhan Talang Duku, yang merugikan negara Rp 5,3 miliar. Keempat tersangka itu sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012 lalu dan hingga Maret 2017 belum juga dieksekusi.(Kejati Jambi Diminta Tangkap Buronan Koruptor di Sumsel)

“Kejati Jambi diminta untuk mengeksekusi empat buronan korupsi proyek pengerukan Sungai Batanghari. Dari banyak kasus korupsi, sebenarnya jaksa bisa dengan mudah membekuk buronan korupsi, tapi karena sesuasu hal jadi terkatung-katung penangkapannya," kata Boyamin saat dihubungi, Minggu (26/3/2017).

Boyamin mensinyalir keempat buronan tersebut masih beraktifitas di seputaran Jambi atau Pulau Sumatera. Bahkan berdasarkan informasi yang dikumpulkan, salah satu buronan, Geri Iskandar yang merupakan Direktur PT Haksa Guna Karya, diketahui sejak 2013 lalu menjadi pengurus salah satu Partai Politik di Sumatera Selatan.

“Saya menduga mereka masih ada di Jambi atau Pulau Sumatera. Malah ada yang bisa jadi pengurus Partai. Ini tidak benar. Mereka harus segera ditangkap untuk menjalani proses hukum," tegas Boyamin.

Selain Geri Iskandar, tiga buronan kasus korupsi tersebut yang masih berkeliaran adalah Sutrisno, Direktur PT Lince Romauli Raya selaku kontraktor pelaksana; Arif Hidayat dan Toha Maryono. Mereka merupakan bagian dari tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Proyek itu menghabiskan biaya Rp 8 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011. Mengenai jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 5,3 miliar itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar