Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Tersangka Ornamen Natal di Hotel Novita Dilimpahkan


Tersangkanya disebut bernama Reza Hazuwen (19) (tengah) warga Kota Jambi dan juga sebagai Mahasiswa Universitas Jambi (Unja) Semester II serta penganut agama Islam. Tersangka sebagia pekerja harian lepas (PHL) di Novita Hotel Jambi. IST FB
RZ (duduk) tersangka kasus perubah ornamen Natal di Novita Hotel Jambi,  dilimpahkan oleh penyidik Polda Jambi kepada JPU pada Selasa (31/1/2017). Beberapa waktu lalu JPU telah menyatakan berkas sudah lengkap (P21). Peroses serah terima tahap dua dari penyidik ke JPU dilakukan di Kejaksaan Negeri Jambi. Dalam kasus ini tersangka RZ dijerat dengan pasal 156 huruf a KUHP (Primair) dan pasal 157 ayat (1) KUHP (Subsidair). Selanjutnya berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi secepatnya guna melakukan persidangan. IST

Jambipos Online, Jambi-Berkas perkara Reza (19) tersangka kasus ornamen natal di Hovel Novita Jambi, 23 Desember 2016 lalu, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Tim penyidik melimpahkan perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, 31 Januari 2017. (Baca: Ini Kronologis Kejadiannya)

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Dedy Susanto, mengatakan, Selasa kemarin berkas tersangka RZ sudah dilimpahkan. “Saai ini sedang menjalani serah terima tahap 2 dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jambi," ujar Dedy.

Dalam kasus ini, sebut Dedy, tersangka RZ dijerat dengan primair pasal 156a KUHP subsidiair pasal 157 ayat (1) KUHP. Sebelumnya pihak pengacara RZ melaporkan kasus yang menimpa RZ ke Komnas Ham karena merasa dijadikan “tumbal” dalam kasus tersebut. (JP03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar