Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polres Merangin Usut Siapa Pemodal PETI di Merangin


Sembilan tersangka PETI di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin Sabtu (21/1/2017) lalu.IST

Jambipos Online, Merangin-Jajaran Polres Merangin terus melakukan penyelidikan soal siapa pemodal praktik Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) pasca ditangkapnya sembilan tersangka PETI di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin Sabtu (21/1/2017) lalu.

Penyidik Polres Merangin terus mengumpulkan keterangan dari para tersangka soal siapa pemodal PETI di Renah Pamenang tersebut. Diketahui pada hari Sabtu (21/1/2017) sekira pukul 14.30 WIB melakukan penangkapan terhadap para pelaku PETI di Desa Lantak Seribu.

Sembilan pelaku PETI yang diamankan yakni Tayibno bin Asmgari (49), Karsin bin Lasiman (40), Suripto bin Kasman (46), Arif Nur bin Suripto (20), Pak Midin bin Paidi (50), Ahmad Samsul (24), Suwegnyo bin Marlan (38), Amin (50) dan Mujiono (68).

Bedasarkan informasi yang didapat, pihak Polres Merangin sekira mendapatkan informasi dari warga  bahwa ada orang yang melakukan kegiatan PETI. Tidak membuang waktu petugas langsung menuju lokasi dan sàat  tiba di TKP sekira pukulan 13.30 WIB. Selanjutnya petugas mendapati pelaku tersebut sedang melakukan kegiatan PETI.

Penangkapan pelaku PETI tersebut dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Paur Humas IPTU Sitorus. “Begitu petugas mendapat imformasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku tersebut,"kata Sitorus.

Lebih lanjut Sitorus mengatakan untuk penyelidikan lebih lanjut kesembilan pelaku diamankan di mapolres merangin untuk penyelidikan lebih lanjut. “Semua pelaku PETI beserta barang Bukti diamankan di kantor Polres Merangin bersama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (Yah-JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar