Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polda Jambi Akan Bersihkan Peredaran Narkoba Hingga Ke Lapas


Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani saat ekspose di Mapolda Jambi, Selasa (21/2/2017) terkait  pengungkapan narkoba yang berhasil diamankan berupa barang bukti 1,8 kg dengan nilai lebih kurang Rp 3 miliar. Selain itu, juga diamankan barang bukti 933 butir ekstasi dengan nilai sekitar Rp 300 juta. Barang bukti sabu berasal dari Guangzhou, China. Sedangkan ekstasi berasal dari Belanda. IST

Amankan Seribu Ekstasi Asal Belanda

Jambipos Online, Jambi-Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi akan menelusuri peredaran narkotika dan obat terlarang hingga ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang ada di Provinsi Jambi. Hal ini dilakukan pasca ditangkapnya dua anggota sindikat narkoba internasional dengan barang bukti seribu butir pil ekstasi warna biru kualitas terbaik yang berasal dari Belanda untuk dijual di tempat hiburan malam di Kota Jambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, kepada wartawan mengatakan kasus ini berhasil diungkap tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba, setelah mendapat informasi akan ada transnaksi penyerahan pil ekstasi asal Belanda yang masuk melalui Palembang menuju Jambi pada 14 Februari lalu.

Kedua tersangka yakni ini adalah Ardenyansah alias Deni (38) warga Kabupaten Bungo dan Apriliana Dwi alias Ian Obeng (29) warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi yang ditangkap saat akan bertransaksi paket besar pil ekstasi tersebut.

Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti 1,8 kg dengan nilai lebih kurang Rp 3 miliar. Selain itu, juga diamankan barang bukti 933 butir ekstasi dengan nilai sekitar Rp 300 juta.  

“Kedua tersangka ini merupakan anggota sindikat jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari salah satu lapas di Provinsi Sumatera Selatan yang akan diedarkan di Kota Jambi," kata Yazid Fanani kepada wartawan, seperti dilansir Antara.

Kepolisian Polda Jambi sudah bekerjasama dengan pihak terkait khususnya Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelidiki kasus tersebut guna mengungkap jaringannya.

Pelaku Deni ditangkap setelah yang bersangkutan menggunakan kendaraan pribadi atau mobil dari Palembang, Sumatera Selatan dengan membawa paket besar berisikan seribu butir pil ekstasi warna biru logo 8 yang memiliki kualitas terbaik berasal dari Belanda.

Paket pil ekstasi tersebut dibawa Deni dari Pelembang dan saat melintasi Jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di depan Pos PJR KM42 Desa Ibru Kecamatan Tempino Kabupaten Muarojambi diberhentikan oleh petugas tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi dan saat diperiksa kendaraannya ditemukanlah barang haram tersebut yang dibawa tersangka dalam mobilnya.
“Petugas kepolisian menemukan paket besar narkoba berisikan seribu butir pil ekstasi yang disimpan dalam dasbors mobil yang dikendaraan oleh tersangka Deni yang kemudian dibawa ke Mapolda Jambi," kata Kapolda Jambi, Yazid Fanani.

Kemudian kasus itu dikembangkan lagi oleh tim yang mendapatkan sebuah nama yang akan menerima paket pil esktasi itu bernama Ian Obeng yang kemudian ditangkap dan dibawa ke Polda bersama dengan tersangka Deni.

Kapolda mengatakan, kasus ini akan dikembangkan lagi untuk mengungkap atau jaringan sindikat narkoba internasional yang ada di Jambi dan ada kemungkinan juga seribu pil ekstasi itu akan dioplos kembali untuk diproduksi ulang dengan bahan campuran lainnya agar bisa dijual dan mendapatkan keuntungan lebih besar.

Untuk kasus itu kedua tersangka Deni dan Ian Obeng akan dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar