Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Soal Gubernur Jambi Marah, Sumarsono: Itu Kewenangan Kepala Daerah




Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono

Jambipos Online, Jakarta- Gubernur Jambi Zumi Zola marah pada sejumlah dokter dan perawat yang kedapatan tidur saat inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, Jambi pada Jumat (20/1/2017) dini hari. Menanggapi hal itu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemdagri), Sumarsono menyatakan bahwa hal itu sudah menjadi kewenangan kepala daerah.

“Itu sudah menjadi kewenangan pemimpin atau kepala daerah,” kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Ia menegaskan, setiap kepala daerah diberikan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam situasi yang dihadapi, termasuk jajaran di bawahnya. “Saya kira itu kewenangan kepala daerah. Hanya saja tidak ada dalam aturan. Seorang pemimpin harus mempedomani yang namanya etika pemerintahan,” ujar Sumarsono yang juga Plt Gubernur DKI Jakarta ini.

Menurut dia, etika pemerintahan adalah apa yang dirasakan, atau dipikirkan kepala daerah, dan hal itu baik bagi kemajuan daerah yang dipimpinnya.

“Etika pemerintahan adalah apa yang kita rasakan, yang kita pikirkan dan kita rasakan baik. Ukurannya memang sangat relatif. Apa yang kita pikirkan benar, dan kita rasakan baik menurut nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat. Itu sebenarnya dari nilai etika pemerintahan saja yang jadi ukuran,” jelasnya.

Diketahui, Zumi Zola sidak pada Jumat (20/1) pukul 01.00 WIB terhadap para dokter dan perawat yang bertugas malam di RSUD Jambi. Begitu tiba di gedung perawatan kelas III, ia mendapati tempat perawat dan dokter berjaga kosong. Ia langsung menggedor pintu kamar di meja penjagaan. Begitu masuk, Zola mendapati para perawat dan dokter terlelap tidur. Zola berteriak membangunkan mereka dan menyuruhnya keluar. Para perawat dan dokter ini berbaris di ruang jaga dan Zumi Zola memarahi mereka. (BS)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar