Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pilkada Serentak 15 Februari 2017, Kampanye di Media Massa Dimulai 29 Januari




Swafoto Tiga Pasangan Calon (1.Agus-Silvy, 2. Ahok-Jarot, 3.Anies-Sandi ) di Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017.


Jambipos Online, Jambi-Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah memutuskan pemasangan iklan pasangan calon kepala daerah di media massa akan dilakukan pada 29 Januari 2017. Biaya iklan tersebut sepenuhnya difasilitasi oleh KPU DKI Jakarta yang didanai oleh APBD sesuai dengan Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Iklan pilkada di media massa akan mulai dipasangkan 29 Januari 2017 hingga 11 Februari 2017," kata Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos saat ditemui di Jakarta, Selasa.

KPU DKI memang akan memfasilitasi pemasangan dan penayangan iklan di media massa, tapi Betty memastikan bahwa desain dari iklan tersebut tetap dibuat oleh para pasangan calon beserta timnya. Untuk iklan di koran, KPU DKI memberikan jatah satu halaman yang akan ditampilkan setiap hari di setiap edisi sesuai dengan ketersediaan anggaran dan tarif iklan media cetak yang berlaku.
Di halaman itu KPUD bisa memuat iklan tiga pasangan sekaligus atau juga bergantian di setiap edisinya.

Untuk iklan di televisi, Betty mengungkapkan KPU DKI menyiapkan 10 slot iklan untuk tiga pasangan. Sebanyak 10 slot itu disediakan setiap hari dengan durasi 30 detik untuk setiap stasiun televisi.

“Untuk radio setiap pasangan calon masing-masing mendapat paling banyak 10 slot dengan durasi paling lama 60 detik," kata Betty.

Sayangnya, Betty dan KPU DKI tak menjelaskan soal iklan kampanye di media massa dalam jaringan (online).  Sesuai Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, kampanye pasangan calon akan difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai dari APBD.

Model kampanye yang didanai oleh APBD adalah model kampanye debat publik antarpasangan calon, penyebaran bahan-bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan iklan di media massa elektronik dan media massa cetak.

Masa kampanye para pasangan calon di Pilkada DKI akan dimulai sejak 28 Oktober 2016 lalu dan berakhir pada 11 Februari 2017. Sebelum itu, KPU DKI mengumumkan penetapan pasangan calon pada 24 Oktober 2016 lalu dan pengundian nomor urut pada 25 Oktober 2016 lalu.

Setelah masa tenang pada 12 Februari 2017 hingga 14 Februari 2017, masyarakat DKI akan melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 15 Februari 2017. (*)

Sumber: CCNI

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar