Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ranperda APBD 2017, Target Pendapatan Meningkat 19,91%




Jambipos Online, Jambi-Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menyampaikan Nota Pengantar Racangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Peyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (18/11) sore. Dalam Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun 2017 tersebut dinyatakan bahwa target pendapatan meningkat 19,91%, dari Rp3,441 triliun pada tahun 2016 menjadi Rp4,127 triliun pada tahun 2017.

Wagub menyatakan, rencana target pendapatan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 adalah Rp4,127 triliun, meningkat 19,91% dibandingkan target pendapatan tahun 2016 sebesar Rp3,441 triliun. 

Wagub menjelaskan, sumber pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sejumlah Rp1,393 triliun atau 33,75% dari total pendapatan daerah, dan PAD tersebut bertambah Rp119,18 miliar, atau meningkat 9,38% dari tahun 2016.

Wagub menguraikan, peningkatan PAD diperoleh dari beberapa jenis penerimaan, yaitu Pendapatan Pajak Daerah ditargetkan sejumlah Rp1,189 triliun atau 85,41% dari target PAD, jumlah tersebut bertambah dari target tahun sebelumnya sejumlah Rp119,18 miliar atau eningkat 9,36%. 

Pendapatan Retribusi Daerah ditargetkan sejumlah Rp20,90 miliar atau 1,5%, bertambah Rp291,97 juta dari tahun anggaran sebelumnya, pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan sejumlah Rp37,49 miliar atau berkontribusi 2,69%.

Jumlah tersebut bertambah Rp3,99 miliar atau meningkat 11,92% dari target tahun 2016, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditargetkan Rp144,88 miliar atau sebesar 10,4% dari total PAD, target lain-lain pendapatan yang sah tersebut berkurangRp12,58 miliar atau 7,99%, dimana penurunan target pendapatan ini dipengaruhi oleh pemberlakuakn Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyauran Dana bagi Hasil dan/atau DAU dalam bentuk Nontunai, sehingga berpengaruh terhadap target pendapatan yang bersumber dari Jasa Deposito pada Kas Daerah.

“Pendapatan yang bersumber dari Dana Perimbangan ditargetkan sejumlah Rp2,73 triliun atau 66,14% dari total pendapatan daerah. Pendapatan ini bertambah Rp1,18 triliun atau meningkat 76,14% dari target tahun 2016 sejumlah Rp1,55 triliun,” ujar Wagub. 

Lebih lanjut, Wagub menguraikan, peningkatan tersebut diperoleh dari beberapa jenis penerimaan, yaitu:
a.      Pendapatan Bagi Hasil Pajak yang ditargetkan sejumlah Rp187,36 miliar, target ini berkurang sejumlah Rp28,47 miliar atau menurun sebesar 13,19% dari tahun sebelumnya.

b.      Pendapatan Bagi Hasil Sumber Daya Alam ditargetkan Rp143,01 miliar, bertambah Rp34,01 miliar, atau meningkat 31,21% dari tahun 2016 yang ditargetkan sejumlah Rp108,99 miliar.

c.       Dana Transfer Umum ditargetkan Rp1,432 triliun, bertambah Rp361,63 miliar atau meningkat 33,78 % dari tahun 2016 yang ditargetkan sejumlah Rp1,070 triliun, dengan penjelasan bahwa Dana Alokasi Umum tahun 2017 ditargetkan Rp1,335 triliun, jumlah tersebut bertambah Rp264,72 miliar atau meningkat 24,73%% dari tahun 2016 Yang ditargetkan Rp1,070 triliun dan DAU yang belum diterima sebagai akibat penundaan sebagian DAU sejumlah Rp96,91 miliar.

d.     Dana Transfer Khusus ditargetkan sejumlah Rp967,56 miliar, jumlah tersebut bertambah Rp812,95 miliar atau meningkat Rp525,70% dari tahun 2016 yang ditargetkan sejumlah Rp154,64 miliar, dengan penjelasan bahwa Pendapatan DAK Fisik sejumlah Rp191,35 miliar, atau bertambah Rp36,71 miliar, setara dengan peningkatan 23,74% dari tahun 2016. 

Dana Alokasi Khusus Non Fisik ditargetkan Rp776,24 miliar, bertambah Rp164,42 miliar atau meningkat 21,18% dari tahun 2016, yang terdiri dari Dana Operasional Sekolah sejumlah Rp621,87 miliar. Tunjangan profesi guru sejumlah Rp146,39 miliar, tunjangan penghasilan guru Rp4,92 miliar, dan tunjangan khusus guru Rp596 juta.

“Selanjutnya, pendapatan daerah yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah ditargetkan Rp4,26 miliar, yang diperoleh dari jenis pendapatan Dana Hibah sejumlah Rp1,40 miliar dan Pendapatan dari jenis DP2D2 sejulah Rp2,85 miliar,” tambah Wagub.

Wagub mengemukakan, terkait dengan pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, dimana Pemerintah Provinsi Jambi diserahkan kewenangan terkait pengelolaan pembangunan bidang pendidikan, khususnya untuk pendidikan menengah, bidang pertanian khususnya pada sub bidang perikanan, bidang sosial dan tenaga kerja, bidang perhubungan, bidang kehutanan dan pengelolaan bidang ESDM, dari peralihan kewenangan tersebut, diperkirakan 6.334 orang PNS akan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Jambi, dengan kebutuhan anggaran lebih kurag sebesar Rp416,96 miliar, yang akan berimbas pada Anggaran Belanja pembangunan atau belanja langsung tahun anggaran 2017, yang akan mempengaruhi komposisi belanja langsung dalam belanja daerah.

“Jika pada tahun 2016 proporsi belanja tidak langsung sebesar 46,46% dan belanja langsung sebesar 53,54%, maka pada tahun 20117 proporsi belanja tidak langsung meningkat menjadi 54,79%, sedangkan belanja langsungnya menurun menjadi 45,21%,” jelas Wagub.

Wagub mengungkapkan, dalam rentang waktu 15 sampai 17 November 2016, Gubernur Jambi telah memimpin langsung pembahasan detail rancangan program dan kegiatan pada setiap perangkat daerah. 

“Kami menyadari bahwa apa yang telah kami lakukan ini mungkin belum maksimal, olah karenanya kami berharap kepada komisi-komisi dewan serta Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi juga dapat memahami apa yang telah kami laksanakan, sehingga APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dapat benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” harap Wagub.

Dikatakan oleh Wagub, dalam pembahasan yang telah dilaksanakan tersebut, telah dilakukan efisiensi anggaran, terutama pada belanja Alat Tulis Kantor, Perjalanan Dinas, serta pengadaan peralatan kantor. “Kami juga telah memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk tidak melaksanakan pengadaan kendaraan dinas, baik untuk kendaraan jabatan maupun kendaraan operasional, kecuali terhadap pengadaan kendaraaan yang bersifat spesifik seperti mobil ambulans dan mobil patrol. Ini semua dilakukan agar dalam APBD tahun 2017, kita lebih fokus pada program strategis yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Wagub.

Selanjutnya, Wagub menguraikan rencana belanja pada Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun 2017 dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, H.Cornelis Buston tersebut. (Mustar Hutapea)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar