Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polda Jambi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba

TSK
TSK
Jambipos Online, Jambi-Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana narkotika jenis shabu. Tersangka ditangkap di Jalan Samsudin Uban RT 15, Kelurahan Tambaksari Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi dan Perumahan Rahayu Asri, Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi, Selasa (15/11/2016) sekitar Pukul 21.21 WIB .

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Trisnadi membenarkan penangkapan itu, dengan tersangka atas nama MM Binti B (21) Warga Perumahan Rahayu Asri, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, SH (36) Warga Jalan Samsudin Uban Kecamatan Jelutung  Kota Jambi.

Barang bukti yang diamankan berupa, 4(empat) paket sedang di duga shabu,1(satu)paket besar diduga narkotika jenis shabu, (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 45 (empat puluh lima ) butir ekstasi warna pink merk hello kity, 1(satu) unit timbangan digital, 6.2 (dua) unit handhpone dan (satu) buah tas selempang warna hitam.
Penangkapan ini bermula pada hari Selasa  (15/11/2016) sekira Pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi  transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Samsudin Uban, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan melakukan penyelidikan dan sekira Pukul 20.36 WIB Tim Opsnal melakukan penangkapan di sebuah rumah milik SH di Jalan Samsudin Uban  Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Jelutung Kota Jambi  dan diamankan   1 (satu) orang tersangka tindak pidana narkotika An SH.

Setelah dilakukan penggeledahan  ditemukan 1(satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu ,5 (lima) butir ekstasi warna pink merek hello kitty   yang di temukan dalam kotak susu di rumah pelaku. Setelah di lakukan interogasi plastik kecil narkotika jenis sabu  dan ekstasi yang diakui kepemilikannya oleh pelaku yg diperoleh dari MM.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mendapatkan 1(satu)  tersangka atas nama MM di Perumahan Rahayu Asri  Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi dan di temukan 4(empat) paket sedang narkotika jenis sabhu,1(satu) paket besar narkotika jenis shabu, 40 (empat puluh) butir ekstasi  yang d temukan di dalam dalam tas sandang di rumah pelaku berikut nya pelaku beserta barang bukti barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Humas Polda Jambi)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar