Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Azwan Zahari Divonis 16 Bulan Kurungan


Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Azwan Zahari .Istimewa

Jambipos Online, Jambi-Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Azwan Zahari, yang terjerat dalam kasus korupsi masterplan pendidikan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Anggota dewan dari Partai Demokrat ini divonis dengan pidana penjara selama 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan. Mantan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek masterplan pendidikan di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun empat bulan," ucap Ahmad Satibi, Hakim Ketua, Senin (14/11/2016).

Selain pidana, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.  Atas putusan itu, Azwan menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pikir-pikir.

Sebelumnya Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 ini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Tuntutan ini dibacakan JPU Viktor, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Jumat (21/10/2016) dengan majelIs hakim diketuai oleh Ahmad Satibi. Menurut JPU, mantan Ketua Komis IV DPRD Provinsi Jambi ini terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo 18 UU No 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi. (JP-03)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar