Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kepergok Selingkuh, Suami Aniaya Istri

Jambipos Online, Jambi- DV (28) warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Suka karya,  Kecamatan  Kota baru dilaporkan oleh istrinya sendiri, Remmi ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Baru. DV dilaporkan dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kejadian ini bermula saat DV kepergok selingkuh oleh istrinya. Namun, bukannya meminta maaf dan mengaku bersalah, DV malah nekad mencekik istrinya. Mengetahui jika istrinya melaporkan perbuatannya ke polisi, DV berusaha kabur ke terminal Simpang Kawat. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Kapolsek Kota Baru AKP Anno Soembolo membenarkan jika Remmi sudah melaporkan suaminya dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Anno Soembolo mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan Lp B/ 1070 / IX / 2016 SPKT I tanggal 24-09-2016 dengan korban Remmi. Diceritakan Anno,awal kejadian tersebut adalah saat korban menemui pelaku di rumah kost rekan wanitanya. Dan saat itu, korban memergoki sang suami sedang bersama wanita lain. 

Selanjutnya pelaku, marah dan menampar serta mencekik korban yang masih istrinya tersebut.“Pelaku sudah ditangkap di salah satu loket travel kawasan di simpang kawat, tanpa perlawanan,” ungkap AKP Anno Soembolo.

Atas perbuatannya itu, tersangka DV harus berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri. 

Sementara itu, korban dalam laporanya ke polisi Remmi meminta agar suaminya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Saya sudah tidak kuat lagi melihat kelakuan suami saya,” ucapnya.(JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar