Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


DW Perkosa dan Aniaya Putri Kandung

ANIAYA: DW, pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak kandungnya saat digiring ke Mapolres Muarojambi. Korban saat ini harus dirawat di RSJ Jambi, karena menderita trauma psikis. ist
Jambipos Online, Muarojambi-Aparat Kepolisian Resor (Polres) Muarojambi meringkus DW (43) atas dugaan kasus perkosaan. DW dilaporkan telah memperkosa putri kandungnya.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi K Siregar menyampaikan, kejadian asusila terjadi di Desa Tangkit. Hubungan pelaku dan korban adalah ana dan bapak kandung. Selain melakukan tindakan tida bermoral tersebut, pelaku juga tega menganiaya korban.

Barang bukti yang saat ini diamankan adalah tang yang dipergunakan pelaku untuk mencabut kuku korban. Kemudian adalagh sebuah mangkok besi. Diketahui, mangkok besi tersebut digunakan sebagai wadah untuk menghidupkan api yang akan digunakan untuk membakar tali yang akan dilelehkan ke tubuh korban.

Dilanjutkan Dedi, laporan dibuat oleh korban ke Polsek Sungai Gelam yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Polsek untuk menangkap tersangka. Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76 djo pasal 81 dan pasal 76 c jo pasal 80 undang undang Ri no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman nya adalah 15 tahun penjara,tetapi apabila pelaku adalah ayah kandung maka hukuman nya ditambah sepetiga dari ancaman pokok.

Akibat perbuatan tersangka, selain menderita trauma fisik, korban juga menderita trauma psikis. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Jiwa Jambi. (JP-04)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar