Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pola Restorasi, Denmark Hijaukan Kembali Hutan Jambi

Duta Besar Denmark untuk Indonesia, Casper Klynge, menanam pohon langkah di PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) - Hutan Harapan (rain forest) Jambi, saat kunjungannya ke Jambi, Senin hingga Rabu (29/4). ANTARA FOTO/DOC REKI

Jambipos Online, Jambi-Perhatian Negara Denmark terhadap keberadaan hutan Provinsi Jambi patut disikapi dengan bijak. Restorasi  ekosistem yang dilakukan PT REKI (Restorasi Ekosistem Indonesia) model bisnis baru yang menggunakan restorasi akan menyehatkan hutan-hutan yang sudah gundul di Jambi. 

Berdasarkan catatan Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi terhadap kehilangan tutupan hutan di Provinsi Jambi sejak 2012 hingga 2016 sudah sangat memprihatinkan. Berdasarkan interpretasi Lansat 8 yang dilakukan Unit Geographic Information Syatem KKI Warsi kurun waktu empat tahun Provinsi Jambi kehilangan tutupan hutan sebesar 189.125 Hektare (Ha) dari 1.159.559 Ha total hutan Jambi.

Beranjak dari kerusakan hutan Jambi itu, Kunjungan Duta Besar Denmark untuk Indonesia, Casper Klynge dan rombongan ke Provinsi Jambi suatu kesungguhan Negera itu terhadap pemulihan hutan di di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi.

Kunjungan Casper Klynge itu untuk melakukan peninjauan ke Hutan Harapan, kawasan Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang merupakan kawasan restorasi hutan Jambi oleh PT REKI. Dana hibah yang digelontorkan Negara Denmark untuk merestorasi hutan di Jambi itu mencapai 70 Juta Crown (mata uang Denmark) atau setara Rp 140 Miliar.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya Bakar saat kunjungan kerja ke Jambi, Selasa (27/9) mengatakan, Provinsi Jambi kini melakukan penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Jambi dan Pemerintah Denmark.

“Saya sangat senang ibu  Menteri  bisa hadir pada hari ini. Kami sudah senang bisa mendukung Hutan Harapan. Semoga bisa menjadi contoh yang bagus buat program-program yang lain di Indonesia,” ujar Casper Klynge.

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar mengatakan restorasi ekosistem itu sebetulnya  semacam model HTI tapi dia polanya tanamnya intensif. Kemudian mengambilnya sangat selektif dan sistembility-nya dijaga namanya di Restorasi.

“Restorasi  ekosistem ini model bisnis baru yang bagus. Kalau daerah-daerah yang tidak baik atau sudah botak-botak memang seharusnya menggunakan restorasi sistem ini. Jadi pola ini akan menyehatkan hutan-hutan kita, dan di dalamnya bukan hanya kayu. Jadi kayu dirawat dulu, dirapikan dulu nanti teratur diambil kayu-kayunya tetapi yang lain dirapikan seperti satwa,” ujarnya.

Menurut Siti Nurbaya, di Indonesia yang  aplikasi sudah 50 persen program restorasi ini. Tapi yang sudah jalan sejak tahun 2008, aplikasinya mungkin yang mulai benar semenjak 2010 sudah 15 persen  aplikasi,” katanya.

Emil Salim, Senior Programmer Officer Duta Besar Denmark yang bertugas menangani bagian pembagunan, bantuan bilateral dengan Indonesia menjelaskan Hutan Harapan merupakan Jantung dari ekosistem di Sumatra dan merupakan yang terbesar di Sumatera.

Emil menjelaskan, awal kerjasama Pemerintah Denmark memberikan bantuan sudah lama sekali 2011. “Kita didekati oleh pihak Buruh Indonesia sebagai lembaga yang melaksanakan proyek di Jambi. Kemudian kita sepakat untuk memberikan pendanaan yang kita sebut Dana Perubahan Iklim yang dimiliki Pemerintah Denmark,” ujarnya.

Selanjutnya, setelah 5 tahun (2011-2016) kita masuk ke fase berikutnya untuk pendanaan. Kita lihat bahwa masih dibutuhkan pendanaan dari luar negeri karena pemegang hak lisensi untuk ekosistem restorasi Hutan Harapan belum bisa berdiri sendiri atau suistanable. Masih butuh bantuan dari pihak donor. Dan beberapa tahun kemudian pemegang lisensi bisa mandiri sendiri dan tidak memerlukan bantuan jadi mereka bisa memerlukan laba dari hasil hutan.

Adalah PT REKI perusahaan lokal yang dibentuk untuk memegang lisensi ini itu punya dua lisen diantara di Jambi dan Sumatera Selatan. “Kita mendanai lembaga Buruh Indonesia baru kemudian Ke PT REKI. Karena kita tidak bisa mendanai perusahaan swasta, kita lihat Buruh Indonesia sebagai NJO yang berbasis di Bogor,” ujar Siti Nurbaya.

“REKI kan punya yayasan yang di bentuk Buruh Indonesia  dan ada 2 NJO internasional sama berlensi Inggris. Dana yang kita berikan kita sebut khusus dengan Denist Support to Harapan Grand Forest atau dana bantuan untuk Hutan Harapan,” katanya.

“Kita mendorong kebijakan restorasi ekosistem karena dia merestor hutan-hutan yang sudah rusak. Kebijakan baru dan model baru dan ditiru oleh negara lain. Cuma kita harus bagus bikinnya. Pihak swasta sudah menurun jauh. Dari 62.000 hektare hutan yang terbakar lebih menurun, dibandinkan tahun lalu yang mencapai 999.000 hektar,” kata Siti Nurbaya.  

Disebutkan, pelestarian hutan tapi bisa memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa merusak hutan. “Kan dana yang diberikan Pemerintahan Denmark, masyarakat bisa memperoleh pendapatan dari hasil hutan,” ujarnya.

Sumber Energi

Gubernur  Jambi H Zumi Zola saat ditemui usai melakukan pertemuan dengan Menteri LHK dan Duta Besar Denmark di VIP Room Bandara Sultan Thaha, Selasa (27/9) memberikan pendapat soal restorasi hutan di Jambi.

“Tadi kita bicara, Pemerintahan Denmark membuka kemungkinan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jambi dalam bidang Energi salah satunya misalnya air terjun, panas, dan sampah diolah menjadi energi. Saya bilang apapun itu jika baik untuk masyarakat akan saya dukung penuh,” ujar Zola.

Kata Zumi Zola, sekarang yang punya uang maunya apa, tentunya kalo mereka investasi ada hitungan bisnisnya. “Jadi kita bilang silahkan nanti dikaji saja, duta besarnya sudah dua kali datang ke Jambi, pasti sudah ada bayangan-lah,” ujarnya.

Disebutkan, Pemerintahan Denmark jangan hanya Hutan Harapan yang menjadi fokus dari Pemerintah Denmark, tapi sektor yang lainnya. Pemerintah Jambi dalam mengembalikan hutan yang telah hilang dari Provinsi Jambi akibat kebakaran hutan.

“Saya menghimbau kepada masyarakat jika menghasilkan pendapatan. Mereka bisa dapat dari hutan tapi harus ada edukasi, jangan ditebang karena menunggunya lama. Saya lihat di Sarolangun berhasil, Merangin berhasil, dan hasilnya sudah dijual dan di Kota Jambi sudah sampai. Kami Pemerintah lebih menghimbau mendidik masyarakat,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Maneger Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Rudi Syaf mengatakan, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, secara jelas disebutkan bahwa dalam rangka pelestarian lingkungan kawasan hutan yang mesti dipertahankan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai. 

Provinsi Jambi masuk dalam empat DAS yaitu DAS Batanghari, DAS Betara, DAS Hitam Ulu, DAS Mendahara. Dengan kondisi hutan yang kurang dari 1 juta ha, maka Jambi sudah kondisi kritis. Hal itu terlihat dari tutupan hutan sudah kurang dari 20 persen.

“Hilangnya tutupan hutan Jambi hampir delapan kali lapangan bola per jam. Ini angka yang cukup besar di tengah upaya untuk mempertahankan hutan tersisi sebagai penyeimbang ekosistem. Kehilangan hutan Jambi disebabkan aktivitas manusia, mulai dari konversi hutan alam menjadi izin perusahaan hutan tanaman industri, pembukaan tambang bail legal maupun ilegal. Bahkan kini penghilangan hutan sudah masuk dalam kawasan lindungan,” ujar Rudi Syaf.  

Disebutkan, dari interprestasi yang dilakukan, kehilangan hutan yang paling banyak terpantau berada di selatan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Di TNBT terpantau aktivitas land clearing sejumlah perusahaan HIT, diantaranya oleh PT Lestari Asri Jaya, PT Wana Mukti Wisesa.

Kemudian di Kabupaten Bungo terdapat perusahaan Mugi Triman Internasional, Malaka Agro Perkasa. Sementara di Kabupaten Merangin terdapat PT Hijau Arta Nusa dan Jebus Maju. Tak hanya itu, dari pantauan KKI Warsi, hilangnya hutan dari  konstribusi pembukaan lahan secara ilegal yang dilakukan pihak-pihak lain.

 “Pantauan KKI Warsi, pembukaan lahan yang masif dilakukan di daerah Tebo, terutama sejak terbukanya akses jalan ke kawasan hutan dengan dibangunnya koridor jalan yang menghubungkan perusahaan HTI milik Sinar Mas dengan pabrik pengolahan kayunya di Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pembukaan lahan yang juga masif terdapat di Kabupaten Merangin, khususnya Jangkat dengan dibukanya kawasan TNKS dan penyangganya untuk perkebunan kopi,” jelas Rudi.

Disebutkan, kehilangan hutan Jambi juga disebabkan hadirnya perusahaan tambang di dalam kawasan hutan, baik secara legal maupun ilegal. Kawasan hutan yang dipinjam pakai oleh Kementerian Kehutanan kepada perusahaan tambang pada rentang waktu 2013-2015 terdapat 84 ribu ha. Selebihnya pembukaan hutan untuk tambang dilakukan secara ilegal.

“Pantauan yang dilakukan KKI Warsi baru-baru ini, dalam DAS Batang Tabir Kabupaten Merangin, tampak bukaan hutan yang cukup besar untuk areal pertambangan emas tanpa izin. Bahkan pembukaan tambang ini sudah masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS),” kata Rudi.(Asenk Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar