Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemerintah Belum Mampu Dongkrak Harga Sawit



Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi hingga kini belum bisa mendongkrak harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi. Bahkan harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Provinsi Jambi periode 26 Agustus hingga 1 September 2016 hanya berkisar dari Rp 7.775 per kilogaram menjadi Rp 8.409 per kilogram. 

Selain harga CPO, TBS kelapa sawit dan inti sawit juga naik pada periode tersebut. Namun kenaikan tersebut belum signifikan. Harga TBS kelapa sawit usia tanam tiga tahun ke atas, pada pekan lalu Rp 107 atau dari Rp 1.417 menjadi Rp 1.524 per kilogram. Sementara itu, untuk harga inti sawit juga naik Rp 296 atau dari Rp 7.054 menjadi Rp 7.350 per kilogram dengan indeks yang dipakai adalah 87,92 persen. 

Hal itu dikatakan Pejabat Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Jambi, Putri Rainun, terkait dengan belum stablinya harga TBS dan CPO di Jambi. Menurut dia, untuk harga TBS kelapa sawit di Jambi dengan usia tanam tiga tahun sebesar Rp 1.524, usia tanam empat tahun Rp 1.632, usia tanam lima tahun Rp 1.707, usia tanam enam  tahun Rp 1.778, dan usia tanam tujuh tahun sebesar Rp 1.823/kg. 

Disebutkan, usia tanam delapan tahun senilai Rp 1.862, usia tanam sembilan tahun Rp 1.898, usia tanam 10 sampai 20 tahun harganya Rp 1.958. Sedangkan usia 21 sampai 24 tahun Rp 1.900 dan di atas 25 tahun Rp 1.815 per kilogram. 

Harga CPO, TBS, dan inti sawit ditetapkan oleh tim perumus yang dihadiri pengusaha, koperasi, dan kelompok tani sawit setempat. Sedangkan untuk luas areal lahan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Jambi saat ini lebih kurang 962 ribu hektare yang tersebar di 10 kabupaten. Hasil produksi rata rata sekitar adalah satu juta ton per tahun. 

Terpisah, Pengamat Perkebunan Kelapa Sawit di Jambi, Ir Victor Mandala Purba mengatakan, belum stabilnya harga TBS sawit di Jambi, hal itu disebabkan berkurangnya permintaan pasar luas negeri. 

“Seharusnya petani, mitra kelompok tani kelapa sawit, DPRD, Pemerintah Daerah, Pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Dinas Perkebunan atau pihak terkait duduk bersama membicarakan harga TBS tersebut. Kenapa ada PKS yang mampu menampung harga TBS lebih tinggi. Tentu ini ada solusinya,”katanya.
Menurut mantan Manager PT Indosawit Subur yang gemar membina mitra petani sawit ini, yang bisa menaikkan TBS hanya para PKS. Dewan dan Pemerintah dalam hal ini Dinas Perkebunan Provinsi Jambi dapat memanggil para PKS untuk membicarakan hal ini.

Sertifikat ISPO

Sementara Gubernur Jambi, H. Zumi Zola, S.TP, MA minta agar seluruh perusaahaan perkebunan sawit di Provinsi Jambi memiliki sertifikat ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil). Pelaksanaan  ISPO yang mandatori/wajib, dan merupakan bukti kepatuhan pelaku usaha perkebunan terhadap ketentuan yang sudah ada, mendorong usaha perkebunan kelapa sawit memenuhi kewajibannya, melindungi dan mempromosikan usaha perkebunan berkelanjutan sesuai tuntutan pasar. 

Menurut Zumi Zola, terkait dengan ISPO itu, Pemprov Jambi bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Jambi telah melakukan Bimbingan Teknis Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO) pada April 2016 lalu.

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ISPO tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka mewujudkan model usaha perkebunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. 

Kata Zola, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah menyusun Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil) Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015, dimana pada pasal 3 disebutkan bahwa perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dalam waktu paling lambat 31 Desember 2015 harus sudah melaksanakan usaha sesuai dengan ketentuan Permentan tersebut. 

“Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Kelas I, kelas II atau kelas III dari hasil Penilaian Usaha Perkebunan, bilamana sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 belum mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat ISPO, maka akan dikenakan sanksi penurunan kelas kebun menjadi kelas IV,” ujarnya. 

Dikatakan, sistem sertifikasi ISPO dilaksanakan oleh lembaga sertifikat yang telah disetujui oleh Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan. Perusahaan perkebunan yang mengajukan sertifikat, dinilai oleh auditor perusahaan lembaga sertifikat yang terkareditasi di bidang manajemen mutu dan manajemen lingkungan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta mendapatkan pengakuan (approval) dari Komisi ISPO. 

Zola mengungkapkan bahwa saat ini jumlah perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Jambi yang telah mendapat sertifikat ISPO sebanyak 8 perusahaan, perusahan yang telah mendaftarkan untuk diproses penilaian sertifikat ISPO sebanyak 19 perusahaan. 

“Saya sarankan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum tergabung dalam GAPKI, untuk dapat segera bergabung dengan wadah ini, untuk memudahkan dalam proses mendapatkan sertifikat ISPO,” kata Zola. 

Zola juga berharap agar subsektor perkebunan di Provinsi Jambi lebih baik dan lebih maju lagi, termasuk perkebunan kelapa sawit. Subsektor perkebunan merupakan salah satu andalan di Provinsi Jambi, tercermin dari kontribusi subsektor perkebunan terhadap PDRB Sektor Pertanian, yaitu kurang lebih 54,2%, dan kontribusi terahadap PDRB total mencapai kurang lebih 14% setiap tahunnya. 

629.836 KK Hidup Dari Sawit

Lebih jauh Zumi Zola menerangkan, sejalan dengan besarnya kontribusi subsektor perkebunan terhadap perekonomian Provinsi Jambi, jumlah masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada usaha perkebunan sawit berkisar 629.836 Kepala Keluarga. 

Disamping itu, total luas lahan yang dibudidayakan untuk usaha perkebunan di Provinsi Jambi diperkirakan mencapai kurang lebih 1,4 juta hektar, atau sekitar 20% dari luas wilayah daratan di Provinsi Jambi. 

“Secara umum ada 7 komoditas unggulan perkebunan yang diusahakan di Provinsi Jambi, yaiu karet, kelapa sawit, kelapa, kopi, cassiavera/kulit manis, pinang, dan teh. Dengan berpatokan pada harga yang berlaku saat ini, perkebunan telah mampu memberikan kontribusi pendapatan sebesar Rp21,491 triliun, dari ketujuh komoditas unggulan tersebut. Artinya, kontribusi di subsektor perkebunan mampu menggerakkan roda pembangunan di Provinsi Jambi,” kata Zola. 

“Khusus untuk perkebunan kelapa sawit yang luasnya mencapai 609.950 hektar dan produksi 1.381.540 ton CPO, yang melibatkan 187.093 KK petani, dengan harga yang berlaku saat ini untuk CPO Rp7.561,92 dan TBS umur 10 tahun Rp1.755,35, telah mampu memberikan kontribusinya sebesar Rp10,447 triliun terhadap perekonomian Provinsi Jambi,” urai Zola. 

Zola berharap agar capaian dari perkebunan diiringi dengan penerapan usaha yang ramah lingkungan, dengan memperhatikan keseimbangan aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek lingkungan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.  

Zola juga menekankan agar perusahaan perkebunan, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit pro aktif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, agat tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap, seperti yang terjadi pada tahun 2015. 

“Perlu saya tegaskan bahwa kita tidak mentolerir lagi pelanggaran terhadap undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, khususnya pasal 56 ayat 1, yang melarang keras setiap pelaku usaha perkebunan untuk membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar,” tutur Zola. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar