Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


“Jambi Darurat Listrik, PLN Hanya Bisa Menagih Tidak Bisa Melayani”

Aliansi Masyakat Jambi Peduli Listrik (AMJPL) yang tergabung dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Bantuan Hukum serta Organisasi kemahasiswaan, mengadakan kegiatan permintaan dukungan tanda tangan kepada masyarakat yang melakukan joging serta jalan santai di seputaran Kantor Gubernur Jambi Minggu( 25/9/16).

Aliansi Masyarakat Jambi Gelar Aksi Peduli Listrik

Jambipos Online, Jambi-Terkait tidak transfarannya pihak PLN Jambi atas pemadaman listrik serta membengkaknya tagihan listrik masyarakat Kota Jambi, Aliansi Masyakat Jambi Peduli Listrik (AMJPL) yang tergabung dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Bantuan Hukum serta Organisasi kemahasiswaan, mengadakan kegiatan permintaan dukungan tanda tangan kepada masyarakat yang melakukan joging serta jalan santai di seputaran Kantor Gubernur Jambi Minggu( 25/9/16).

AMJPL menggelar aksi pengumpulan satu juta tanda tangan dihalaman Kantor Gubernur Jambi. Aksi damai ini, menyikapi banyaknya keluhan masyarakat Jambi terhadap tingginya pemadaman listrik yang dilakukan PLN Palembang ke Provinsi Jambi.

Setiap pengendara yang melalui Jalan Jendral Ahmad Yani tepatnya di depan Kantor Gubernur Jambi. Mereka berhenti dan memberikan tandangan untuk memberikan dukungan kepada aliansi masyarakat Jambi peduli listrik, yang hari ini mereka berusaha mengumpulkan sejuta tanda tangan dan akan diberikan kepada Presiden.

Kegiatan tersebut dilakukan mulai dari pukul 06.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB dimana tujuan nya mmeminta kepada pemerintah agar PLN untuk wilayah Jambi dapat berdiri sendiri, Semua dilakukan karena banyaknya komplain dari masyarakat terhadap tagihan yang tidak sesuai dengan pemakaian.

Serta pemadaman bahkan menurut Jamhuri Koordinator Lapangan, PLN telah berani mengumumkan zonasi pemadaman dengan alasan devisit daya, sementara dari data yang di temukan, untuk pembangkit listrik Jambi sendiri memiliki daya mencapai 450.000 megawatt, sementara kebutuhan listrik di Jambi sendiri hanya membutuhkan 205.000 megawatt.

"PLN Jambi telah memanipulasi laporan terkait devisit daya," tegas Jamhuri.

Dikatakannya lagi, kita akan menggugat PLN Jambi ke Pengadilan Negeri terkait pelanggaran hukum yang dilakukan PLN karena telah melanggar undang-undang No 2 tahun 1981 dimana pada undang-undang tersebut PLN wajib melakukan tera ulang untuk setiap meteran pelanggan dalam kurun waktu 1 tahun sekali.

Sehingga tidak terjadinya pembengkakan tagihan listrik masyarakat, dalam Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) juga mengamanatkan Instalasi Jaringan Listrik Masyarakat dalam waktu 10 tahun sekali harus di remajakan.

"kita tidak hanya sebatas aksi ini saja, kita akan tuntut pihak PLN ke Pengadilan dan juga akan kita bawa kepusat," ujarnya.

Sementara itu, Kordinator Aksi, Ibnu Kholdun mengatakan, aksi damai ini menyikapi banyaknya keluhan masyarakat Jambi terhadap tingginya pemadaman listrik yang akhir-akhir ini sudah sangat dikeluhkan masyarakat, pembengkakan rekening listrik dan bahayanya kebakaran karena konsleting listrik.

Sering padamnya listrik, hal ini di sebabkan Jambi masih berinduknya PLN kepada Palembang. Menurut Kholdun, solusi yang tepat Jambi harus berinduk sendiri, dan tidak diatur lagi oleh Palembang, karena Jambi sudah mempunyai pembangkit sendiri dan sudah lebih cukup menerangi Jambi.


Dengan berdiri rayon sendiri, maka listrik di Jambi tidak diatur lagi oleh Palembang. Aksi damai ini juga, mereka dengan membawa poster yang bertuliskan "Provinsi Jambi darurat listrik, PLN hanya bisa menagih tidak bisa melayani," ungkapnya.(JP-03) 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar