Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Hanya Salahpaham, Kasus Dugaan Selingkuh Ditutup

Lembaga Adat Daerah (LAD) menyidangkan kasus dugaan selingkuh salahsatu warga pasar Pamenang, Kamis (8/9/2016)  pukul 15.30. Wib. Sidang adat tersebut dilaksanakan dikantor Kelurahan Pasar Pamenang.

Lembaga Adat Daerah (LAD) menyidangkan kasus dugaan selingkuh salahsatu warga pasar Pamenang, Kamis (8/9/2016)  pukul 15.30. Wib. Sidang adat tersebut dilaksanakan dikantor Kelurahan Pasar Pamenang.

Lembaga Adat Daerah (LAD) menyidangkan kasus dugaan selingkuh salahsatu warga pasar Pamenang, Kamis (8/9/2016)  pukul 15.30. Wib. Sidang adat tersebut dilaksanakan dikantor Kelurahan Pasar Pamenang.

Lembaga Adat Daerah (LAD) menyidangkan kasus dugaan selingkuh salahsatu warga pasar Pamenang, Kamis (8/9/2016)  pukul 15.30. Wib. Sidang adat tersebut dilaksanakan dikantor Kelurahan Pasar Pamenang.
Jambipos Online, Merangin-Lembaga Adat Daerah (LAD) menyidangkan kasus dugaan selingkuh salahsatu warga pasar Pamenang, Kamis (8/9/2016)  pukul 15.30. Wib. Sidang adat tersebut dilaksanakan dikantor Kelurahan Pasar Pamenang.

Setelah mendengar keterangan  dari saksi - saksi,  diantaranya  Linda, Lilyas, kemudian Emi dan juga orang tua  Emi.  Disimpulkan bahwa hanya terjadi salahsalah karna komunikasi di handpone yang  berujung tuduhan selingkuh.

Berdasarkan keterangan saksi–saksi tersebut, sidang yang diketuai Lembaga Adat Pamenang Ahmat dan dihadiri seluruh  anggata lembaga adat. Datuk Nordin, Datuk Suhaili  tokoh agama Datuk Samsudin Datuk Samsuri. 

Kemudian Lurah Pasar Pamenang Saripudin memutuskan bahwa persoalan ini hanya kesalahpahaman dan dinyatakan ditutup. H Alip salahsatu tokoh  masyarakat yang turut hadir saat sidang pada Jambipos Online, mengatakan,  semua ini cuma salahpaham saja. Yang disebabkan karena SMS," katanya. Tidak ada bukti, yang melanggar ketentuan hukum adat ataupun hukum pidana katanya. (Yahya/MR).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar