Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


31 Orang Pembakar Polsek Tabir Diperiksa Intensif Polres Merangin


Gubernur Jambi H Zumi Zola, Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, Bupati Merangin H Alharis, Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kertayuga saat meninjau Polsek Tabir yang dibakar massa. Dok Jampos

Jambipos Online, Merangin-Jajaran kepolisian resor (Polres) Merangin, Provinsi Jambi secara maraton mengusut kasus pembakaran kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tabir, di Desa Rantaupanjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Pelaku pembakaran yang sudah diamankan hingga Sabtu (3/9) mencapai 11 orang.

“Kami sudah mengamankan dan memeriksa sebanyak 31 warga Desa Rantaupanjang yang diduga terlibat pembakaran Polsek Tabir. Sebanyak lima pembakar kami tetapkan sebagai tersangka, seorang di antaranya oknum anggota polisi. Enam tersangka lainnya hanya berstatus wajib lapor karena masih di bawah umur dan pelajar,” kata Kapolres Merangin, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Munggaran Kertayuga terkait pengusutan kasus pembakaran Polsek Tabir, Merangin di Merangin, Sabtu (3/9).

Menurut Munggaran, pemeriksaan para pelaku dilakukan secara maraton sejak Sabtu (27/8) pekan lalu hingga Sabtu (3/9) ini untuk mengetahui aktor intelektual dan provokator pembakaran tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, seluruh pelaku yang diperiksa dan ditahan hanya mengaku ikut-ikutan membakar.

"Hasil pemeriksaan 31 orang yang diduga terlibat, belum ada satu orang pun yang terbukti sebagai otak atau provokator. Lima warga yang ditetapkan sebagai tersangka pun hanya ikut-ikutan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan massa dari Desa Rantaupanjang, Kecamatan Tabir, Merangin, Jambi membakar kantor Polsek Tabir, Sabtu (27/8). Pembakaran kantor polisi tersebut dipicu kasus penangkapan yang dilakukan anggota Polres Merangin terhadap seorang warga Desa Rantaupanjang yang diduga sebagai cukong penambangan emas liar atau ilegal. Akibat aksi anarkis tersebut, kantor Polsek Tabir hangus dan tak bisa digunakan hingga kini. (Yah)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar