Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Napi Kasus Narkoba Paling Banyak Dapat Remisi di Sungaipenuh

Jambipos Online, Jambi-Jumlah napi yang mendapatkan remisi di rumah tahanan (Rutan) Sungaipenuh, Jambi hanya 46 orang atau 38,33 persen dari sekitar 120 orang napi di rutan daerah itu. Sedangkan, dari 46 orang napi yang mendapat remisi di Rutan Sungaipenuh, dua orang langsung bebas.
 
Bupati Kerinci, Adirozal pada pemberian remisi HUT ke-71 RI di Rutan Sungaipenuh, Kerinci, Rabu (17/8) mengatakan, napi yang paling banyak mendapat remisi di Rutan Sungaipenuh, yaitu napi kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba).

"Hampir separuh napi yang dapat remisi di Rutan Sungaipenuh terlibat kasus narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa kasus narkoba di Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci memprihatinkan. Kami berharap penanggulangan masalah narkoba di Sungaipenuh dan Kerinci perlu ditingkatkan. Napi kasus narkoba yang mendapat remisi juga perlu dibina agar bebas dari ketergantungan terhadap narkoba," katanya.

Menurut Adirozal, kampanye pencegahan dan penanggulangan narkoba di dua daerah bertetangga, Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci perlu diintensifkan. Kampanye tersebut penting untuk menyadarkan segenap elemen masyarakat mengenai bahaya narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.

LP Sarolangun

Sementara itu, napi yang mendapatkan remisi bebas berkaitan dengan peringatan haru ulang tahun (HUT) ke-71 RI di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sarolangun, Provinsi Jambi hanya satu orang. Napi yang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman hingga bebas tersebut hanya 1,5 persen dari sebanyak 66 orang napi yang mendapat remisi di LP Sarolangun.

Kepala LP Kelas III Sarolangun, Junaidi Rison di LP Sarolangun, Rabu (17/8) menjelaskan, seorang napi yang mendapat remisi bebas di LP daerah itu sudah hampir menjalani masa akhir hukumannya. Sedangkan 65 napi lainnya yang mendapat remisi belum ada yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi langsung bebas.

"Sebanyak 66 napi yang mendapatkan remisi di LP Sarolangun mendapatkan pengurangan masa hukuman antara satu hingga empat bulan. Seorang napi yang langsung bebas karena mendapatkan remisi empat bulan dan sudah hampir menyelesaikan masa hukumannya," katanya.

Dijelaskan, pihak LP Sarolangun mengusulkan 70 orang napi untuk mendapatkan remisi HUT ke-71 RI. Namun napi yang disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan remisi hanya 66 orang. Jumlah napi yang mendapatkan remisi tersebut sekitar 29 persen dari 227 orang napi dan tahanan di LP Sarolangun.(SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar